Bawaslu Kulon Progo Rekrut 754 Pengawas TPS

by
12 September 2024
Ketua Bawaslu Kulon Progo, Marwanto (Foto Kuntari/ newsway.id)

NEWSWAY.ID, YOGYAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kulon Progo, DIY akan melakukan proses rekrutmen terhadap Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pengawas TPS yang direkrut akan bekerja untuk Pilkada Kulon Progo 2024.

~ Advertisements ~

Ketua Bawaslu Kulon Progo, Marwanto menyampaikan, jumlah personel pengawas TPS yang akan direkrut sebanyak 754 orang.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Hal ini menyusul terbitnya Keputusan Bawaslu RI Nomor NOMOR: 301/HK.01.01/ K1/09/2024 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas TPS pada Pemilihan Tahun 2024.

~ Advertisements ~

Keputusan tersebut tertanggal 10 September 2024.

~ Advertisements ~

“Sesuai Keputusan Bawaslu RI, waktu pendaftaran dan penerimaan berkas bagi pelamar Pengawas TPS kali ini cukup lama, yakni pada 12-28 September 2024,” katanya, Kamis (12/9/2024).

Marwanto menambahkan, beberapa persyaratan untuk menjadi Pengawas TPS di antaranya adalah WNI, berusia paling rendah 21 tahun saat mendaftar, mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil, mampu secara jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Pengawas TPS juga harus bersedia bekerja penuh waktu dan tidak mempunyai ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

Dalam rekrutmen Pengawas TPS ini, Panwaslu Kecamatan akan membentuk panitia rekrutmen PTPS. Meski sudah membentuk panitia yang beranggotakan komisioner dan sekretariat Panwaslu Kecamatan, namun Panwaslu Kecamatan dapat menugaskan kepada Panwaslu Kelurahan/ Desa untuk menerima berkas pendaftaran.

“Sesuai regulasi, kewenangan membentuk Pengawas TPS ini ada di tingkat kecamatan, dilakukan oleh Panwascam. Namun dalam praktiknya, untuk penerimaan dan penelitian berkas bisa didelegasikan ke PKD,” ujar Marwanto.