Belum Damai, Orang Tua JF Laporkan Pengacara Atas Pencemaran Nama Baik ke Polda Kalsel

by
25 Agustus 2023
Dua kuasa hukum JF dan orang tuanya Agus, yakni Heni Maria Ulfah (kiri) beserta Nicolas seusai melaporkan pengacara FWS, Supiansyah Darham ke Ditreskrimsus Polda Kalsel, pada Kamis (24/8/2023). (Foto: ist)

NEWSWAY.ID, BANJARBARU – Kasus dugaan perselingkuhan anggota ASN Banjarbaru berinisial JF (49) kini menjadi polemik, JF beserta orangtuanya kini melaporkan pengacara pelapor atas dugaan pencemaran nama baik, pada Kamis (24/8/2023).

~ Advertisements ~

Orang tua JF, Agus didampingi tim kuasa hukumnya membuat pengaduan ke Ditreskrimsus Subdit V (Cyber) Polda Kalimantan Selatan, dengan nomor pengaduan STTP/315/VIII/2023/TIPIDSIBER.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

“Kami sudah lapor ke Polda Kalsel, semua bukti sudah kami serahkan ke pihak berwajib,” ungkap Kuasa hukum JF, Heni Maria Ulfah.

~ Advertisements ~

Heni juga mengatakan, laporan dugaan pencemaran nama baik itu dilayangkan lantaran Supiansyah Darham selaku pengacara pelapor FWS diduga telah menyebarkan tuduhan yang belum terbukti kebenarannya.

~ Advertisements ~

Berdasarkan dugaan pelanggaran pasal 27 ayat 3 disangkakan sebagai pencemaran nama baik dengan tuntutan pidana penjara paling lama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 750 juta.

Menurut Heni, kebenaran atas suatu kejadian hanya bisa diputuskan oleh pengadilan, termasuk soal perzinahan, sementara pihaknya tidak membenarkan adanya perzinahan saat penggerebekan itu.

“Klien kami diviralkan tanpa ada konfirmasi dengan tuduhan perzinahan, pelapor terlalu dini mengatakan bahwa itu adalah perzinahan sedangkan tidak ada putusan dari pengadilan bahwa itu merupakan perzinahan,” ujarnya.

Orang Tua terduga oknum ASN Banjarbaru yang terlibat perselingkuhan JF, Agus saat didatangi oleh Newsway.id di kediamannya pada Kamis (24/8/2023). (Foto: Juwita/Newsway.id)

Sementara itu orang tua JF, Agus mengaku tak takut untuk menempuh jalur hukum terkait kasus yang mencemarkan nama baik anaknya dan instansi Pemko Banjarbaru tersebut.

Disinggung soal perdamaian, Agus mempersilakan jika pihak pelapor ingin berdamai dan meminta maaf melalui media.

“Saya selaku orang tua kalau mau berdamai silahkan, tapi pelapor harus meminta maaf kepada kami dan institusi Pemko Banjarbaru, simple saja,” ujar Agus.

pengacara pelapor FWS, Supiansyah Darham saat didatangi di kantornya oleh pewarta Newsway.id pada Kamis (24/8/2023). (Foto: Juwita/Newsway.id)

Ditempat terpisah, pengacara pelapor Supiansyah Darham saat dikonfirmasi oleh Newsway.id pada Jum’at (24/8/2023) mengaku bahwa, tak masalah dengan adanya aduan tersebut.

“Itu hak mereka dipersilakan saja, dan apa yang mereka tuduhkan terhadap laporannya buktikan, saya juga menjalankan tugas sebagai pengacara,” kata Supiansyah.

Supiansyah menambahkan, bahwa aksi penggerebekan tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku, ia juga beranggapan bahwa tidak menyebarkan video yang dimaksud di media sosial.

“Saya tidak ada mengupload video itu di media sosial, saya cuma menulis keterangan tentang penggerebekan dan dugaannya, itupun nama terlapor hanya inisial saja, kalau dari WhatsApp itu kan media tertutup,” pungkasnya.

Latest from Blog