Berawal dari Transaksi MiChat Berujung Pengeroyokan, Satu Korban Tewas

5 Agustus 2025
konferensi pers Polres Banjar ungkap kasus penganiyayaan hingga korban meninggal dunia. (Foto : Muhammad Ervan Ariya Ramadani/newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, MARTAPURA – Polres Banjar terus mengusut tuntas kasus penganiayaan berat yang menimpa dua korban berinisial MN (24) dan AS (31). Kasus ini kini memasuki tahap penyidikan mendalam, setelah kepolisian menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Satu di antaranya, yakni LI (32) masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).

~ Advertisements ~

Korban meninggal dunia diketahui berinisial AS (31), sedangkan korban luka-luka MN (24). Keduanya dianiaya secara brutal menggunakan balok kayu dan tangan kosong oleh para pelaku.

~ Advertisements ~

Kapolres Banjar AKBP Dr Fadli saat konferensi pers, Selasa (5/8/2025) menjelaskan, peristiwa ini bermula dari komunikasi MN dengan akun bernama “Riska Eka” di aplikasi MiChat, yang diduga menawarkan jasa prostitusi. Dari komunikasi itu terjadi kesalahpahaman yang berujung pemerasan.

~ Advertisements ~

“Setelah sepakat soal harga, MN mendatangi rumah yang dikirim melalui share location. Namun sesampainya di lokasi, MN dituduh menipu dan diminta membayar meskipun belum mendapat layanan. Saat ingin pergi, terjadi cekcok antara korban dan penghuni rumah,” ucapnya.

MN merasa situasi tidak sesuai dan berniat membatalkan transaksi. Ia sempat diancam dan dipaksa tetap membayar sebesar Rp100 ribu melalui GoPay, lalu diperbolehkan pergi. Namun, saat hendak meninggalkan lokasi, korban menyadari bahwa knalpot motornya hilang, yang membuatnya merasa dirugikan.

Tidak terima, MN kembali lagi ke rumah tersebut pada malam harinya bersama rekannya AS untuk menanyakan soal kenalpot motornya. Perdebatan antara korban dan para perempuan di rumah itu pun terjadi. Tidak lama, datang rekan pelaku pria ke lokasi dan langsung menyerang korban secara membabi buta.

AS dan MN dipukul berulang kali menggunakan balok kayu yang mengakibatkan AS tak sadarkan diri usai dipukul di bagian kepala. MN juga mengalami luka serius dan nyaris kehilangan kesadaran.

Sekitar pukul 20.40 WITA, Polsek Martapura menerima laporan dari salah satu perempuan di rumah tersebut yang menyebut bahwa rumahnya didatangi tiga pria. Petugas yang datang ke lokasi menemukan dua korban sudah dalam kondisi terkapar lalu membawa mereka ke RSUD Ratu Zalecha Martapura.

“Korban AS pada keesokan harinya, Sabtu (2/8/2025) pukul 04.00 WITA dinyatakan meninggal dunia,” ujarnya AKBP Dr Fadli.

Dari kejadian itu polisi mengamankan delapan tersangka yakni KS (28), AH (45), MG(40), AR (26), AT (27) dan tiga orang pelaku wanita, HN (29), SAR (27), dan LI (32) yang saat ini berstatus buron (DPO).

Barang bukti yang disita dalam kasus ini 4 balok kayu, 1 jaket hoodie hitam bertulisan ungu, 1 celana pendek coklat, 1 kaos lengan panjang bergambar tengkorak dan 1 celana panjang kargo warna hitam

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun,” katanya.

Kapolres Banjar memastikan proses hukum akan terus berlanjut dan menyatakan pihaknya masih mengembangkan kasus ini untuk mencari kemungkinan pelaku lain yang terlibat.

“Kami masih memburu satu tersangka yang belum tertangkap dan mendalami peran masing-masing pelaku dalam kasus ini,” tutup AKBP Dr Fadli. (nw)

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog