NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Jajaran Polsek Banjarbaru Utara, mengamankan seorang ustadz berinisial MS bersama rekannya RP pada Minggu (16/03/2025) lalu.

Perisriwa itu baru diungkap oleh
Kapolsek Banjarbaru Utara, Kompol Heru Setiawan pada Selasa (8/07/2025).


Heru membeberkan bahwa korban bernama Asikin Noor, warga Perumahan Permata Hijau, Kelurahan Sungai Ulin didatangi oleh MS yang menawarkan pengadaan kitab kepadanya.
Pada saat itu, pelaku MS sempat menunjukkan kontrak dengan salah satu pesantren di Banjarbaru dengan nilai Rp1,3 miliar.

“Kemudian MS menunjukkan rencana anggaran belanja yang membutuhkan biaya sebesar Rp1,1 miliar untuk suplai ke salah satu pesantren,” katanya saat diwawancarai.

Heru mengungkapkan, MS menjanjikan dalam investasi tersebut terdapat laba sebesar Rp 200 juta. MS menjanjikan kepada korban yang nantinya akan mendapat dua pertiga dari keuntungan, atau sebesar Rp134 juta.
“MS menunjukkan kepada korban bukti transfer ke salah satu pesantren sebesar Rp 93,5 juta. Sehingga membuat korban percaya,” imbuhnya.
Tak berselang lama, MS meminta korban untuk mentransfer sejumlah uang kepada toko penyedia kitab, dengan nilai pembelian 70 persen dari nilai kontrak, korban diketahui mengirim uang senilai Rp 779 juta melalui rekening salah satu bank.
“Setelah ditunggu-tunggu tidak ada kabar, korban melaporkan ke Polsek Banjarbaru Utara. Dari polsek melakukan penyelidikan, ada peristiwa pidana kita naikkan ke penyidikan,” tutur Heru.
Kepolisian mengendus jika kontrak antara korban dengan MS merupakan kontrak fiktif. Pelaku lainnya berinisial RP diketahui berperan dalam membuat kontrak fiktif.
“Perbuatan ini sudah direncanakan oleh pelaku dari awal. Korban mengalami kerugian Rp 689 juta, kedua pelaku kita amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” beber Heru.
Dari tangan kedua pelaku, Polsek Banjarbaru Utara mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya, contoh proposal, bukti transfer dan rekening koran fiktif, dua unit laptop, satu unit printer dan ratusan stempel diduga palsu.
Heru menyebutkan, kedua pelaku dikenakan pasal berlapis. Yakni pasal 264, pasal 263, pasal 378 dan pasal 372 KUHP.
“Ancaman hukuman terhadap sangkaan yang kita sampaikan yaitu 8 tahun penjara,” lugasnya.
Sementara saat diwawancarai, MS mengaku telah melakukan aksinya sejak tahun 2021. Uang yang didapat olehnya digunakan untuk para pengepul dan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Dari korban lewat pengepul, tapi saya kurang tahu karena pengepul yang tahu. Lebih banyak di Martapura,” ucapnya.
Saat ditanya soal nominal investasi dari korban, MS mengaku jumlahnya bervariasi. Seingatnya, total jumlah investasi yang diterimanya mencapai Rp 26 miliar.
“Targetnya ke pondok pesantren. Sebagian (dari saya), tapi sebagian pemodal besar itu lewat pengepul,” tutupnya.