Berkas Tersangka Pencabulan Anak Sendiri P21

25 Oktober 2022

NEWSWAY.ID – Seorang ayah yang bekelakuan bejat, dengan menyetubuhi anaknya sendiri, saat ini berkas perkaranya dinyatakan lengkap (p21) oleh pihak Kejari Banjarbaru.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

DA, tersangka kasus persetubuhan anak dibawah umur, yang baru-baru ini viral di sosial media telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru, Selasa (25/10).

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Banjarbaru, Essadendra Aneksa, meyatakan penyerahan tersangka inisial DA, dikarenakan berkas perkara telah lengkap.

~ Advertisements ~

Essadendra Aneksa menyampaikan, berkas perkara tersebut dengan Nomor BP/66/X/2022/Reskrim dari penyidik Polsek Liang Anggang kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banjarbaru.

~ Advertisements ~

Pelaku sendiri tegas Essadendra, terancam pidana maksimal selama 20 tahun, karena melakukan perbuatan bejat tersebut, apalagi selain anak sendiri, anak yang ia setubuhi masih dibawah umur.

DA dinilai melanggar Pasal 81 Ayat (3) Sub Ps. 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan Anak.

Latest from Blog