Berkas Tersangka Pencabulan Anak Sendiri P21

25 Oktober 2022

NEWSWAY.ID – Seorang ayah yang bekelakuan bejat, dengan menyetubuhi anaknya sendiri, saat ini berkas perkaranya dinyatakan lengkap (p21) oleh pihak Kejari Banjarbaru.

~ Advertisements ~

DA, tersangka kasus persetubuhan anak dibawah umur, yang baru-baru ini viral di sosial media telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru, Selasa (25/10).

~ Advertisements ~

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Banjarbaru, Essadendra Aneksa, meyatakan penyerahan tersangka inisial DA, dikarenakan berkas perkara telah lengkap.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Essadendra Aneksa menyampaikan, berkas perkara tersebut dengan Nomor BP/66/X/2022/Reskrim dari penyidik Polsek Liang Anggang kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banjarbaru.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Pelaku sendiri tegas Essadendra, terancam pidana maksimal selama 20 tahun, karena melakukan perbuatan bejat tersebut, apalagi selain anak sendiri, anak yang ia setubuhi masih dibawah umur.

~ Advertisements ~

DA dinilai melanggar Pasal 81 Ayat (3) Sub Ps. 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan Anak.

~ Advertisements ~

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog