Berpotensi Bungkam Jurnalis, Aliansi Pers Bersatu Tolak RUU Penyiaran

26 Juni 2024
Masyarakat Peduli Pers Banua kompak suarakan aksi tolak RUU Penyiaran di depan Gedung DPRD Kalsel (Foto.Fahmi/newsway.id)

NEWSWAY.ID, BANJARMASIN – Gabungan insan pers memadati kantor DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) guna melaksanakan aksi damai menolak Revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran yang diklaim merugikan para jurnalis, Senin (24/6/2024).

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Aksi unjuk rasa yang diprakarsai oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan Biro Banjarmasin ini mengajak massa yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Pers Banua, terdiri dari berbagai elemen seperti organisasi jurnalis, Lembaga Pers Mahasiswa, aktivis, hingga konten kreator Banjarmasin.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~
~ Advertisements ~
Momen perwakilan massa saat membacakan puisi terkait penolakan RUU Penyiaran (Foto.Fahmi/newsway.id)

Mereka serempak menolak beberapa pasal kontroversial yang dinilai mengancam kebebasan insan pers.

~ Advertisements ~

“Kami menyuarakan keresahan terhadap beberapa pasal bermasalah di RUU Penyiaran,” ujar anggota AJI, Diananta Putera Sumedi. Ia menegaskan bahwa pasal-pasal tersebut dapat membungkam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.

~ Advertisements ~

Pihaknya telah bertemu dengan Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel, Suripno Sumas, untuk menyampaikan suara mereka.

“Kami sudah bertemu Pak Suripno untuk menyampaikan aspirasi kami, dan beliau berjanji akan meneruskan aspirasi kami ke DPR RI,” lanjut Diananta.

Diananta juga menyatakan bahwa kehidupan pers saat ini sedang tidak baik-baik saja, disebabkan oleh banyaknya regulasi dari pemerintah yang berupaya membungkam pers.

“Padahal pers yang bebas dan independen diperlukan sebagai pilar keempat demokrasi dan semestinya dilindungi,” terangnya.

Berbagai elemen pers seperti jurnalis, pers mahasiswa, aktivis, hingga pekerja kreatif turut menyuarakan penolakan (Foto.Fahmi/newsway.id)

Salah satu pasal yang dipermasalahkan terdapat di pasal 50B ayat 2 huruf C yang berupa larangan penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi.

Menurut pihaknya, hal ini sama saja dengan membatasi ruang gerak jurnalis dalam melakukan investigasi mendalam yang merupakan salah satu fungsi kontrol sosial pers.

Perlu diketahui, investigasi jurnalistik seringkali mengungkap kebenaran yang tidak terjangkau oleh laporan berita biasa dan merupakan elemen penting dalam demokrasi yang sehat.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog

Suasana berkabung menyelimuti masyarakat Desa Tanjung Seloka, Kecamatan Pulau Laut Selatan, dengan ditemukannya seorang nelayan setempat, Kana (69) dalam keadaan meninggal dunia usai dilaporkan hilang sejak Minggu (27/4/2025) ( Foto : Humas Polres Kotabaru/newsway.co.id)