Bongkar Jaringan Narkoba, Polda Kalsel Sita Narkoba dan Ekstasi Senilai 39,6 Miliar

20 Maret 2025

NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika yang terjadi pada periode akhir Januari hingga awal Maret tahun ini.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 38,3 kilogram sabu, 1.160 butir ekstasi, dan 331 gram serbuk ekstasi.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Pengungkapan tersebut disampaikan oleh Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, dalam konferensi pers yang dilaksanakan di aula Mapolda Kalsel pada Rabu (19/3/2025).

~ Advertisements ~

Kapolda menjelaskan bahwa barang bukti narkotika tersebut berhasil diamankan dari empat tersangka yang ditangkap di lokasi berbeda.

~ Advertisements ~

Salah satu tersangka merupakan residivis yang terlibat dalam peredaran narkotika dan terafiliasi dengan jaringan internasional serta daftar pencarian orang (DPO) yang dikenal dengan nama Fredy Pratama.

“Semua barang bukti ini kami amankan dari empat tersangka yang berada di lokasi yang berbeda. Salah satunya adalah residivis, dan mereka semua masih terafiliasi dengan bandar internasional serta DPO kita, Fredy Pratama,” ujar Irjen Pol Yudha.

Kapolda juga mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini melibatkan beberapa jaringan, di antaranya jaringan dari Jawa Timur-Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah-Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur-Kalimantan Selatan-Sulawesi, dan Kalimantan Barat-Kalimantan Tengah-Kalimantan Selatan. Masing-masing jaringan tersebut tercatat dalam laporan terpisah.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras selama tiga bulan terakhir, dari Januari hingga Maret 2025.

Dari hasil pengungkapan ini, diperkirakan nilai transaksi barang haram yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp39,6 miliar.

“Jika kita asumsikan harga sabu per gramnya sekitar Rp1 juta dan ekstasi seharga Rp700 ribu per butir, maka kita dapat menghitung berapa banyak orang yang bisa kita selamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Diperkirakan sekitar 192.297 orang yang bisa kita lindungi,” tambah Kapolda.

Irjen Pol Rosyanto Yudha menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di Kalimantan Selatan dan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk melawan kejahatan ini demi melindungi masyarakat.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan melaporkan segala bentuk kegiatan mencurigakan yang dapat merugikan banyak pihak,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog