BPBD Kalsel Harap JITUPASNA Cepat Terlaksana di Kotabaru

30 November 2024
Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekontruksi BPBD Provinsi Kalsel DR. H. Sirpan.,S.Pd.,SH.,M.Pd ( Foto : Sagustira/newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, KOTABARU – Pengkajian Kebutuhan Pasca Bencana (JITUPASNA) adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai dampak dan akibat bencana, serta memperkirakan kebutuhan pasca bencana. Hasil pengkajian ini menjadi dasar penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana (R3P).

~ Advertisements ~

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Selatan Melaksanakan Rapat Koordinasi Penangan Pascabencana Tahun 2024 Bersama BPBD Kabupaten/Kota se Kalimantan Selatan di Ballroom Lt. 4 Hotel Grand Surya, Jum’at (29/11/2024).

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Acara dihadiri Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekontruksi BPBD Provinsi Kalimantan Selatan, Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Kotabaru, Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Kota se Prov Kalsel dan Anggota BPBD Kotabaru.

~ Advertisements ~

Dalam wawancara insan media kepada Kepala bidang Rehabilitasi dan Rekontruksi BPBD Provinsi Kalsel DR. H. Sirpan.,S.Pd.,SH.,M.Pd mengemukakan dia menyebutkan kebersamaan ini nanti masing-masing potensi akan mendukung kinerja BPBD.

~ Advertisements ~

“Sebagai contoh, jalan yang rusak karena banjir atau longsor. Itu yang menghitung secara teknis dari Dinas PUPR, nah karena hubungan kebersamaannya bagus, secara cepat Dinas PUPR membantu kawan-kawan memerlukan di bidangnya,” jelasnya.

Ia juga menambahkan, kemudian pada saat banjir, akibat banjir tersebut merusak pertanian. Maka Dinas Pertanian yang akan menghitung kerusakan yang disebabkan banjir karena mereka yang tahu satuan-satuan itu, termasuk bidang yang lain-lain.

“Kami berharap dengan kegiatan ini kebersamaan tadi terjalin bagus terkhususnya di bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR),” harapnya.

Ia juga menjelaskan, ada namanya JITUPASNA adalah Pengkajian Kebutuhan Pasca Bencana.

Berikut ini adalah beberapa hal yang dilakukan dalam pengkajian kebutuhan pasca bencana:

  • Mengkaji akibat bencana, baik secara langsung maupun tidak langsung,
  • Mengkaji dampak bencana secara jangka menengah dan jangka panjang,
  • Memperkirakan kebutuhan pemulihan awal, rehabilitasi, dan rekonstruksi,
  • Menilai kebutuhan di berbagai sektor, seperti permukiman, infrastruktur, ekonomi, sosial, dan lintas sektor.

“Jitupasna itu yang mengerjakan bukan BPBD tapi dari tim tadi, ada dari pertanian, perikanan, kemudian dari Perkim untuk perumahan,” bebernya.

Ia tutup dengan mengatakan, jadi karena semua tim itu bersatu padu, InsyaAllah kinerja penahanan pasca bencana di daerah khususnya di Kotabaru cepat terlaksana.