NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Dokter Forensik Rumah Sakit Ulin Kalimantan Selatan, dr Mia Yulia menjadi saksi dalam lanjutan sidang kasus pembunuhan jurnalis newsway.co.id, Juwita yang dilakukan oleh oknum anggota TNI AL, Jumran pada 22 Maret 2025 lalu.


Sidang yang dimulai pukul 14.00 wita di Pengadilan Militer Banjarmasin, jalan Trikora Banjarbaru tersebut, dr Mia membeberkan hasil otopsi terhadap Juwita kepada majelis hakim dan JPU.




dr Mia memberikan keterangan didampingi sejumlah stafnya dari RS Ulin, dalam kesempatan itu dr Mia menjelaskan bahwa kematian Juwita bukan karena kecelakaan.

“Dari hasil pemeriksaan bahwa korban yang kami periksa, kematian diakibatkan penekanan di leher yang sangat kuat,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan saat ditanya JPU Letkol Chk Sunandi menjelaskan bahwa sebelum dilakukan otopsi, pihaknya memberikan edukasi kepada keluarga.
“Tentunya kami meminta persetujuan dengan pihak keluarga untuk melakukan otopsi,” jelasnya.
Sampai berita ini diturunka sidang lanjutan kasus pembunuhan Juwita masih berlangsung dengan pemeriksaan tiga orang saksi.