NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Persidangan kasus pembunuhan seorang jurnalis newsway.co.id, Juwita yang dilakukan oleh oknum anggota TNI AL, Jumran kembali digelar di Pengadilan Militer I-6 Banjarmasin kembali digelar Kamis (0/05/2025).


Kepala Oditur Militer yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Letkol Chk Sunandi seyogianya menghadirkan lima orang saksi, namun hanya ada dua saksi yang bisa berhadir melalui Daring yaitu Vicky Febrian dan Kardianus.



“Hari ini hanya ada dua orang saksi yang bisa berhadir, namun hanya melalui virtual karena tang bersangkutan berada di kesatuan Lanal Balikpapan,” ucapnya dalam persidangan.

Dalam persidangan tersebut, JPU meminta keterangan kepada kedua saksi berkaitan dengan hubungan antara saksi dan terdakwa.

Sementara itu, terdakwa Jumran juga dihadirkan dalam persidangan tersebut untuk mengikuti persidangan.
Dari keterangan saksi Vicky Febrian bahwa dirinya tidak tahu hubungan terdakwa dengan korban, namun pada bukan Maret 2025 saksi mengatakan kalau terdakwa mempunyai masalah.
“Pada saat itu Jumran sedang latihan MMA dan ketemu dengan Juwita di sebuah hotel,'” terangnya.
Hingga berita ini diturunkan proses persidangan masih berlangsung.