Breaking News : Empat Komisioner KPU Banjarbaru Diberhentikan Permanen

by
28 Februari 2025
Suasana sidang pembacaan putusan perkara nomor 25, terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Komisioner KPU Kota Banjarbaru. (Foto : Suroto/newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, JAKARTA – Hakim Dewan Keormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang dipimpin Hakim Ketua Hadi Lukito membacakan keputusan perkara nomor 25 yang diajukan Drs Said Abdullah terkait dugaan kode etik yang dilakukan oleh Komisioner KPU Kota Banjarbaru pada pelaksanaan Pilkada tahun 2024.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Pembacaan putusan dilakukan di ruang sidang utama DKPP RI, Jalan Abdul Muis Jakarta pada pukul 13.31 WIB.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Hakim Ketua, Hadi Lukito membacakan putusan Hakim DKPP yakni mengabulkan pengaduan pengadu.

~ Advertisements ~

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap pada Komisioner KPU Kota Banjarbaru, Dahtiar, Heriyanto, Resti Fatmasari dan Normadina terhitung sejak putusan ini dibacakan. Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Haris Fadilah selaku anggota KPU Kota Banjarbaru terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” ucapnya.

~ Advertisements ~

Dalam putusan itu, Komisi Pemilihan Umum diperintahkan untuk melaksanakan putusan paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan.

“Memerintahkan badan pengawas pemilihan umum untuk mengawasi pelaksanaan keputusan ini,” tandasnya.

Sementara itu, salah satu pengacara Drs Said Abdullah, Adnan Parangi mengaku sangat puas dengan keputusan hakim DKPP yang teleh memberhentikan permanen empat komisioner KPU Banjarbaru.

“Keputusan itu sangat tepat, mengingat komisioner KPU telah terbukti melakukan kesalahan saat melakukan diskualifikasi kepada Drs Said Abdullah,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog