Bupati Balangan Bantah Klaim Terima Rp2,6 Miliar dari Terdakwa Korupsi PT ADS

by
6 September 2025
Bupati Balangan Abdul Hadi Bantah Tuduhan Terima Rp2,6 Miliar dari Terdakwa PT Asabaru. (Foto: istemewa/newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, BALANGAN – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penyertaan modal sebesar Rp20 miliar pada Perseroda PT Asabaru Dayacipta Lestari (ADS) kembali menghadirkan kesaksian penting.

Kali ini, Bupati Balangan Abdul Hadi tampil memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (21/8/2025).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Cahyono Riza Adrianto dengan didampingi hakim anggota Salma Safitri dan Feby Desry.

Dalam kesaksiannya, Abdul Hadi menegaskan bahwa dana penyertaan modal yang diberikan Pemkab Balangan seharusnya dikelola melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Namun, fakta yang terungkap justru menunjukkan bahwa terdakwa M Reza Arpiansyah, selaku direktur, langsung memindahkan dana tersebut ke rekening Bank Mandiri tanpa sepengetahuan pemegang saham maupun komisaris.

“Setiap penggunaan dana harus melalui RUPS. Tapi ini justru digunakan tanpa izin dan tanpa laporan. Baru ketahuan saat ada anggota DPRD melaporkan ke saya saat RDP,” jelas Hadi yang hadir secara daring.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat, dari total Rp20 miliar penyertaan modal, hanya sekitar Rp123 juta yang masih tersisa. Sisanya telah dipakai untuk pembelian lahan dan kendaraan yang tidak sesuai prosedur.

Atas temuan itu, Pemkab Balangan akhirnya menggelar RUPS luar biasa untuk memberhentikan direktur, sekaligus menyerahkan hasil audit kepada aparat penegak hukum.

“Kami sudah minta dana dikembalikan, tapi karena tidak bisa dipertanggungjawabkan, maka direktur diberhentikan dan masalahnya diteruskan ke ranah hukum,” tegas Hadi.

Lebih jauh, Abdul Hadi menyebut bahwa terdakwa tidak bertindak sendirian. Ia menyinggung adanya keterlibatan dua anggota DPRD Balangan dalam pengaturan harga lahan yang dibeli perusahaan.

“Saudara direktur bermain dengan dua anggota DPRD. Saya tidak pernah memberi izin, apalagi secara lisan. Dari Inspektorat saya tahu harga tanah hanya Rp300 juta, tapi dilaporkan Rp1,8 miliar,” ungkapnya.

Pernyataan itu sekaligus membantah klaim terdakwa yang menyebut dirinya mendapat restu lisan dari bupati. “Tidak mungkin saya mengizinkan secara lisan. Itu sangat tidak masuk akal,” tandasnya.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Balangan, Rachman, menilai kesaksian Abdul Hadi semakin menguatkan dakwaan. “Keterangan saksi jelas menunjukkan adanya tindakan ilegal sebelum ada rencana kerja perusahaan. Dana penyertaan modal sudah dicairkan dan digunakan terdakwa,” ucapnya.

Rachman juga mengonfirmasi adanya keterkaitan antara terdakwa dengan dua anggota DPRD sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan sebelumnya.

Sidang perkara ini berlanjut dengan dinamika baru setelah terdakwa M Reza Arpiansyah menyebut nama Abdul Hadi sebagai penerima aliran dana sebesar Rp2,6 miliar. Namun, tuduhan itu langsung dibantah keras oleh bupati.

Melalui sambungan telepon pada Sabtu (6/9/2025), Abdul Hadi menegaskan bahwa keterangan terdakwa adalah fitnah yang tidak berdasar. “Itu jelas fitnah,” ujarnya singkat.

Abdul Hadi bahkan mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan tuduhan tersebut, baik atas dasar pencemaran nama baik maupun pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tudingan tersebut telah menimbulkan kontroversi di masyarakat dan memunculkan beragam spekulasi. Namun, Abdul Hadi memastikan dirinya akan menghadapi fitnah tersebut dengan jalur hukum untuk menjaga integritas pribadi maupun jabatan yang diembannya sebagai kepala daerah.(nw)

Reporter Newsway.co.id Balangan : M Nasrullah

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog