Bupati Banjar Resmi Cuti untuk Pilkada 2024: Siap Bertarung Tanpa Fasilitas Negara

by
22 September 2024
Petahana Siap Tempur: Bupati Banjar dan Wakilnya Resmi Cuti untuk Pilkada 2024 (foto.ist/newsway.id)

NEWSWAY.ID, MARTAPURA – Bupati Banjar H Saidi Mansyur beserta Wakilnya Habib Idrus Al Habsyi dipastikan turut berkontestasi kembali dalam Pilkada 2024 mendatang.

~ Advertisements ~

Petahana Bupati maupun Wakil Bupati Kabupaten Banjar ini pun diwajibkan cuti terutama saat massa kampanye.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar HM Hilman menjelaskan, sesuai peraturan perundang-undangan, para petahana wajib mengajukan cuti di luar tanggungan negara saat mencalonkan diri kembali dalam pilkada, utamanya saat masa kampanye.

~ Advertisements ~

“Surat cuti untuk bupati dan wakil bupati yang ikut Pilkada 2024 sebagai cabup dan Cawabup sudah diterbitkan izinnya oleh gubernur Kalsel, jadi sesuai ketentuan yang berlaku, bila petahana ingin menjadi kandidat itu harus melakukan cuti di luar tanggungan negara, terutama saat masa kampanye,” ungkap Hilman.

~ Advertisements ~

Cuti di luar tanggungan negara ini, dijelaskan Hilman, adalah cuti yang dalam periode tersebut pejabat yang bersangkutan dilarang menggunakan fasilitas negara atau pemerintah daerah masing-masing.

“Cutinya seperti cuti di luar tanggungan negara, yakni tidak memperkenankan menggunakan semua fasilitas negara atau daerah,” ujarnya.

Hilman menyampaikan, petahana yang akan mengikuti Pilkada 2024 itu akan cuti sejak tanggal 25 September hingga 23 November 2024.

“Sudah diberikan cuti di luar tanggungan negara, berlaku 25 September hingga 23 November 2024,” ucapnya.

Kabupaten Banjar ujar Hilman, saat bupati maupun wakilnya turut berkontestasi, maka akan digantikan tugasnya oleh Pjs selama masa cuti.

“Namun kita Belum ditetapkan dengan SK gubernur siapa yang ditunjuk menjadi PJS bupati, sehingga kita masih menunggu karena itu kewenangan gubernur,” tuturnya.

Lebih lanjut, Hilman juga kembali menegaskan soal netralitas bagi ASN selama pilkada berlangsung.

“Kepada seluruh ASN wajib netral, dan sudah diatur pada ketentuan konsekuensi atas pelanggaran Netralitas ASN termasuk kepala desa yang diproses melalui Bawaslu bersama Gakkumdu dari unsur kejaksaan dan kepolisian,” pungkasnya.