NEWSWAY.ID – Kepala Seksi (Kasi) Intel Kota Banjarbaru, Nala Arjhunto menyampaikan, tersangka pencabulan anak dibawah umur, AZ, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh tim penyidik Polres Banjarbaru, diserahkan kepada penyidik Kejari Banjarbaru.


AZ sendiri, menurut Nala, melakukan pencabulan yang dilakukan kepada anak tirinya sendiri.



Dari hasil pemeriksaan lanjut Nala dinyatakan, Korban yang saat ini berusia 16 tahun, dicabuli sejak ia berusia 9 tahun ketika korban masih duduk dibangku kelas 4 SD.

Terdakwa sendiri ucap Nala, dilakukan penahahan, untuk memudahkan pemeriksaan pada tahap persidangan, karena ada kekhawatiran terdakwa akan melarikan diri serta untuk menjunjung azas equality before the law terhadap terdakwa tindak pidana yang lain.

Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) ungkap Nala, secepatnya menyusun dan memantapkan surat dakwaan kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banjarbaru.
AZ yang merupakan ayah tiri korban, menikahi ibu kandung korban sejak tahun 2008.
Sekadar diketahui, perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini termaktub dalam pasal 81 ayat 1, ayat 2, ayat 3 dan atau pasal 82 ayat 1, ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undng-Undang.