Caleg Partai NasDem Laporkan Dugaan Kecurangan Pemilu ke Bawaslu Kabupaten Banjar

by
5 Maret 2024
kuasa hukum salah satu Caleg SM di Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Martapura-Banjarbaru Syahruzzaman (tengah), Raden Rahmat Dannur (kiri), C.Oriza Sativa Tanau (kanan) saat jumpa pers dengan awak media di salah satu cafe di Banjarbaru, Selasa (5/3). (Foto: Juwita/Newsway.id)

NEWSWAY.ID, MARTAPURA – Dugaan kecurangan penggelembungan suara terjadi di Kabupaten Banjar, yaitu TPS 32 Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Sungai Tabuk.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

TPS tersebut masuk daerah pemilihan (Dapil) 4 untuk Pemilu 2024 tingkat DPRD Kabupaten Banjar.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Gegara dugaan penggelembungan suara tersebut calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Nasdem berinsial SM melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjar.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

SM melapirkan dugaan tersebut melalui kuasa hukumnya dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Martapura-Banjarbaru dan telah melayangkan laporan dugaan penggelembungan suara ini ke Bawaslu Banjar pada Senin (4/3/2024) sore.

~ Advertisements ~

Salah satu kuasa hukum SM, Syahruzzaman mengatakan, ada ditemukan dua kesalahan.

“Pertama secara administrasi dan secara pidana karena di dalam hasil C1 dan (form) D hasil berbeda,” ungkapnya saat jumpa pers dengan awak media di salah satu cafe di Banjarbaru, Selasa (5/3/2024).

Syahruzzaman menjelaskan, di TPS 32 kliennya yang berada dinomor urut 2, mendapatkan 3 suara, begitu pula dengan caleg nomor urut 7 yang juga mendapatkan 3 suara.

“Tapi begitu ending diperhitungan terakhir caleg nomot urut 7 berubah menjadi 18 suara, akhirnya klien kami meminta bantuan untuk menindaklanjuti ke Bawaslu Banjar,” jelasnya.

Salah satu kuasa hukum SM lainnya, Raden Rahmat Dannur menambahkan, bahwa pihaknya selaku tim kuasa hukum menganalisa ada dugaan pelanggaran administrasi dan tindak pidana pemilu.

“Makanya di sini kita menguji terkait dugaan pelanggaran pemilu itu ke Bawaslu Kabupaten Banjar,” ucapnya.

Imbasnya, perolehan suara antara SM dengan caleg nomor urut 7 Partai Nasdem di Dapil 4 Kabupaten Banjar berbeda tipis.

SM memperoleh sebanyak 1.544 suara, sementara caleg nomor urut 7 unggul tipis di atas SM sebanyak 1.549 suara.

“Mudah-mudahan klien kami dapat mengembalikan haknya yang InsyaAllah mungkin peringkat pertama, apabila jika tidak ada kejadian ini mungkin peringkat pertama di Dapil 4 untuk partai Nasdem caleg DPRD Kabupaten Banjar,” bebernya.

Ia juga menambahkan, untuk laporan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sementara masih belum dilakukan karena masih menunggu tindak lanjut dari Bawaslu Banjar.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi (PP DATIN) Bawaslu Kabupaten Banjar, Wahyu mengatakan, Bawaslu Banjar akan melakukan kajian awal terkait laporan tersebut.

“Apakah laporan itu memenuhi syarat formil dan materil masuk, laporan akan kami telaah, kalau di laporan ada kekurangan maka laporan akan diberikan ke pelapor untuk perbaikan,” tuturnya.

Wahyu menambahkan, berkaitan dugaan Administrasi pihaknya akan diplenokan terlebih dulu jika ditemukan.

“Jika dugaan Administrasi benar ditemukan akan diplenokan, Kalau nanti ada pidana akan ditindak lanjutkan ke forum Sentra Gakkumdu,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog