NEWSWAY.CO.ID, MARTAPURA — Munculnya kembali aktivitas penggalangan dana di sejumlah titik jalan di Kecamatan Mataraman menjadi perhatian pemerintah kecamatan.
Camat Mataraman, Heryanto menyebut pihaknya tengah melakukan pendalaman terkait tujuan dan pengelolaan dana yang dikumpulkan oleh warga, khususnya yang mengatasnamakan dampak kebencanaan banjir.
Heryanto menjelaskan, sebelumnya pada 2025 terdapat sekitar 10 titik penggalangan dana di wilayah kecamatan, baik yang mengatasnamakan masjid, pemuda, maupun desa. Seluruh aktivitas tersebut telah ditertibkan setelah pihak kecamatan memanggil para pengurus terkait.
“Kemarin sudah kita urus dan kita panggil semua pengurusnya. Hari Minggu dipanggil, hari Senin sudah tidak ada lagi yang melakukan minta-minta di jalan,” jelasnya usai Rapat Koordinator siaga bencana dan penanganan bencana di Aula Barakat Lantai 2, Selasa (6/01/2026).
Namun, seiring dengan terjadinya banjir, aktivitas serupa kembali muncul. Menurut Heryanto, penggalangan dana kali ini menggunakan alasan berbeda, yakni untuk kebutuhan makan atau kebutuhan dasar akibat banjir.
“Sekarang muncul lagi yang meminta-minta, tapi dengan tujuan berbeda. Katanya untuk kebutuhan perut, untuk makan,” ujarnya.
Meski demikian, pihak kecamatan belum dapat memastikan kejelasan penggunaan dana tersebut. Apakah dana yang terkumpul akan dihimpun secara kolektif untuk dibelikan sembako bagi warga terdampak, atau justru digunakan untuk kepentingan pribadi, masih dalam proses klarifikasi.
“Kami belum konfirmasi itu. Hari ini akan kami dalami dan pastikan kejelasannya,” kata Heryanto.
Ia mengungkapkan, pihak kecamatan juga telah berkoordinasi dengan Polsek setempat guna mengantisipasi potensi permasalahan, terutama terkait ketertiban dan keselamatan lalu lintas. Aktivitas penggalangan dana di badan jalan dinilai berisiko membahayakan pengguna jalan.
“Jarak antar titik itu terlalu dekat, mungkin sekitar lima meteran, dan panjangnya bisa hampir 100 meter. Ini tentu rawan bagi lalu lintas,” ungkapnya.
Heryanto menegaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, aktivitas meminta sumbangan di jalan umum seharusnya mengantongi izin dari Bupati. Meski demikian, aturan tersebut belum secara rinci mengatur kegiatan yang bersifat insidentil akibat bencana.
“Ini arahnya memang insidentil karena kebencanaan, dan mungkin tidak lama, paling sekitar satu minggu. Tapi tetap harus kita koordinasikan,” tegasnya.
Kedepannya Pemerintah Kecamatan Mataraman akan berkoordinasi dengan pemerintah desa dan pihak kepolisian untuk memastikan penggalangan bantuan berjalan tertib, transparan, serta tidak membahayakan keselamatan masyarakat.(nw)
