Curi Infak Terekam CCTV, Pemuda Ditangkap Polisi

by
4 Januari 2025
ARP dan kotak infak yang dirusaknya (Foto : Dokumentasi Humas Polres Bantul/ newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, YOGYAKARTA – Pemuda warga Pringgokusuman, Gedongtengen, Kota Yogya, ARP (25) ditangkap polisi setelah terbukti mencuri uang infak di Masjid Su’ada, Dusun Tegalrejo, Bawuran Pleret, Bantul. Penangkapan ARP dilakukan polisi dengan berbekal rekaman CCTV masjid.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry mengatakan, ARP dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Aksi pencurian ini dilakukannya pada 26 Desember 2024 sekira pukul 14.47 WIB.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

“Ada dua kotak infak di masjid Su’ada yang dirusak pelaku kemudian diambil uangnya. Tindakan ini menimbulkan kerugian Rp 2,5 juta,” kata Jeffry, Sabtu (4/1/2025).

~ Advertisements ~

Setelah dilakukan pengecekan CCTV masjid, terlihat ARP saat melakukan aksinya mencuri uang infak. Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke polisi dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pendalaman petunjuk rekaman CCTV.

~ Advertisements ~

“Hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Pleret mengarah kepada ARP. Ia lalu ditangkap di tempat kosnya di Dusun Gunung Kelir Pleret Bantul,” jelas Jeffry.

Bersama ARP, diamankan barang bukti berupa dua kotak infak, motor pelaku serta pakaian dan obeng yang digunakan untuk mencongkel gembok kotak infak. Saat ini, ARP telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog