Dahtiar Cs Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Tindakan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024

by
5 Maret 2025
Empat Komisioner KPU Banjarbaru saat menghadapi sidang kode etik penyelenggaraan Pilkada di DKPP benerapa waktu lalu. (Foto : Doc/newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Tokoh pejuang demokrasi yang juga Ketua Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi (GMPD) Kota Banjarbaru Drs Rachmadi melakukan laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) Banjarbaru 2024 yang dilakukan KPU Banjarbaru kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (28/02/2025).

~ Advertisements ~

Laporan itu terkait penyelenggaraan Pilkada tanggal 27 November 2024 dibiayai menggunakan dana hibah dari APBD pemerintah kota Banjarbaru sebesar Rp 22.304.482.000,- (Dua Puluh Dua Milyar Tiga Ratus Empat Juta Empat Ratus Delapan Puluh Dua RIbu Rupiah).

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Rachmadi mengatakan laporan tersebut terpaksa ia lakukan karena Komisioner KPU Kota Banjarbaru yang beranggotakan Dahtiar (Ketua), Resty Fatma Sari, Normadina, Hereyanto, dan Haris Fadhillah dianggap telah merugikan keuangan negara.

~ Advertisements ~

“Pasca putusan dari Mahkamah Konstitusi dan DKPP yang memutuskan bahwa di Banjarbaru tidak ada Pilkada maka tentunya penggunaan dana hibah itu berpotensi pelanggaran hukum. Untuk itu kami sebagai masyarakat melakukan pelaporan ini ke KPK,” jelasnya, Rabu (5/03/2025).

~ Advertisements ~

Ia menegaskan, pasca diskualifikasi salah satu pasangan calon dan itu dibahas dalam persidangan Mahkamah Konstitusi, Majelis Hakim memutuskan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024 sesungguhnya belum atau tidak terjadi sehingga harus dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang.

“Saya sebagai pelapor menganggap Komisioner KPU Kota Banjarbaru telah menyalahgunakan kewenangan sebagai penyelenggara Pilkada Kota Banjarbaru. Sehingga atas kesalahan tersebut keuangan daerah dalam hal ini Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Banjarbaru dirugikan sebesar Rp 22.304.482.000,- (Dua Puluh Dua Milyar Tiga Ratus Empat Juta Empat Ratus Delapan Puluh Dua RIbu Rupiah),” jelasnya.

Ketua GMPD Drs Rachmadi yang melaporkan komisioner KPU ke KPK terkait dugaan tindakan korupsi. (Foto : Doc Rachmadi/newsway.co.id)

Setelah ditelusuri dilaman KPK ternyata memang laporan tersebut sudah teregister dengan nomor A-20250301193 pada tanggal 3 Maret 2025 dengan status aduan diterima.

Disisi lain Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto saat dikonfirmasi terkait laporan tersebut melalui pesan whatsapp mengatakan saat ini yang diupdate baru hasil pelaporan dari Pelapor saja.

“Jadi saya tidak ada akses info terkait updatenya. Namun secara umum laporan yang masuk akan dilakukan verifikasi, telaah dan pulbaket. Bila ada bahan yang kurang, akan dimintakan kepada pelapor unuk dilengkapi,” jawabnya.

Tinggalkan Balasan