Dalam Pledoi Terdakwa Kasus Perpajakan Minta Keringanan Hukuman

17 Maret 2022

NEWSWAY.ID – Tindak pidana perpajakan dengan terdakwa inisial T.C.T dan A.S, menjalani kembali menjalani sidang menggunakan video teleconference di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kamis (17/3).

~ Advertisements ~

Agenda sidang siang pukul 13.00 WITA itu yakni pembacaan pledoi dari penasehat hukum atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Sidang dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Nyoman Ayu Wulandari, Marshias Mereapul Ginting dan Firman Parenda Hasudungan Sitorus.

~ Advertisements ~

Kemudian dari pihak JPU diwakili Fachri Dohan Mulyana dan pihak terdakwa didampingi oleh para penasehat hukumnya.

~ Advertisements ~
Terdakwa kasus pajak inisial T.C.T dan A.S, menjalani kembali menjalani sidang menggunakan video teleconference. (Foto:ist)

Kasi Intel Kejari Banjarbaru Nala Arjhunto menerangkan, dalam pledoi yang disampaikan oleh penasehat hukum terdakwa meminta keringanan Putusan Hakim atas tuntutan yang telah dibacakan oleh JPU.

“Sidang berakhir pukul 15.00 Wta dan berjalan dengan aman dan lancar,” tulis Nala dalam keterangan resmi.

Sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada hari Jumat tanggal 18 Maret 2022 dengan agenda jawaban JPU atas Pledoi Penasehat Hukum Terdakwa.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog