NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Ketua Umum Dewan Adat Banjar, Kasmili, bersama perwakilan dari 56 organisasi masyarakat (ormas) dan komunitas kuntau, menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah aparat penegak hukum terkait peredaran produk makanan dan minuman kadaluarsa yang dilakukan oleh salah satu gerai UMKM di Banjarbaru.


Itu disampaikan saat melakukan audisensi ke kantor DPRD Kota Banjarbaru, mereka menilai tindakan yang diambil sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, pasalnya menurut Kasmili, penyelamatan kosumen jauh lebih penting.



“Kami tidak ingin ada musibah dulu baru ada tindakan. Pencegahan harus dilakukan sejak dini. Kami mendukung sepenuhnya upaya aparat, baik kepolisian maupun pengadilan, dalam menegakkan hukum,” ujar Kasmili dalam pertemuan bersama DPRD Banjarbaru, Kamis (15/05/2025).

Menurutnya, perlu ada kolaborasi antara pelaku UMKM dan pihak eksekutif sebelum suatu kasus masuk ke ranah hukum.

“Kami dari lembaga masyarakat adat juga berharap keseimbangan antara hak pelaku usaha dan perlindungan konsumen dapat dijaga, agar tidak ada pihak yang dirugikan,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera, menyambut baik aspirasi yang disampaikan oleh ormas dan Dewan Adat Banjar, ia menyebut ini sebagai momen penting untuk meningkatkan edukasi dan pengawasan terhadap produk-produk yang beredar di masyarakat.
“Kami melihat ini sebagai hikmah yang perlu diambil. Peristiwa ini menjadi pengingat akan pentingnya edukasi dan pengawasan. Aspirasi dari Dewan Adat Banjar akan segera kami tindak lanjuti,” katanya.
Ia juga menyampaikan kemungkinan dibentuknya peraturan daerah (perda) baru terkait pengawasan produk, terutama untuk memastikan produk UMKM memenuhi standar legalitas dan keamanan.
“Kami akan menggodok regulasi yang memungkinkan pengawasan lebih ketat, namun tetap memberi ruang pembinaan dan fasilitasi bagi UMKM,” tambahnya.
Politisi Golkar itu juga mengatakan, Dinas Perdagangan Kota Banjarbaru juga telah menyampaikan keberadaan Rumah Packaging yang dapat dimanfaatkan UMKM untuk pelabelan produk secara legal.
Bahkan saat ditanya apakah perlu dibentuk Satgas pengawasan bagi usahan UMKM yang mengutakan produk, Gusti Rizky mengapresuasi bisa dibentuk satuan tugas (Satgas) khusus yang melibatkan banyak pihak guna mengawasi peredaran produk ilegal atau kadaluarsa.
“Satgas ini bisa menjadi bentuk konkret dari implementasi MoU antara Kementerian Koperasi dan UMKM bersama Kepolisian RI, yang berfokus pada pembinaan dan pengawasan UMKM,” tutupnya.