Diiringi Isak Tangis Keluarga, Suasana Sidang Perdana 3 Buruh Tambang Emas Banyumas

by
20 Januari 2026
Di Iringi Isak Tangis Keluarga Suasana Sidang Perdana 3 Buruh Tambang Emas Banyumas ( Foto : istimewa/newsway.co.id )

NEWSWAY.CO.ID, JAWA TENGAH – Persidangan perdana kasus dugaan tindak pidana pertambangan emas ilegal di Dusun Tajur, Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang Banyumas, Senin (19/1/2026) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto.

Dalam sidang tersebut, tim Penasihat Hukum terdakwa secara tegas menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan memohon majelis hakim membebaskan para terdakwa.

Tiga terdakwa yang duduk di kursi pesakitan adalah Slamet Marsono, Yanto Susilo, dan Gito Zaenal Habidin. Ketiganya merupakan buruh harian lepas yang terjerat kasus penambangan di wilayah Banyumas tersebut.

​Penasihat Hukum terdakwa, Djoko Susanto, S.H., melancarkan protes keras terkait dasar hukum yang digunakan JPU. Menurutnya, surat dakwaan tersebut cacat hukum karena masih menggunakan aturan lama dan mengabaikan regulasi terbaru.

​”Ini kan sudah usang. Kok masih menggunakan undang-undang lama? Padahal kita sudah punya Undang-Undang Minerba terbaru, yakni Nomor 2 Tahun 2025 yang sudah berlaku. JPU tidak mencantumkan itu dalam dakwaannya,” tegas Djoko di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Dian Anggraeni, S.H., M.H.

​Selain masalah regulasi, Djoko menilai dakwaan jaksa bersifat obscuur libel atau kabur. Ia menyoroti ketiadaan rincian koordinat lokasi tambang yang spesifik, baik secara geografis maupun UTM (Universal Transverse Mercator). Menurutnya, akurasi lokasi adalah elemen krusial dalam pembuktian tindak pidana pertambangan.

​Selain menangkis dakwaan, tim kuasa hukum juga mengajukan permohonan pengalihan status penahanan dari Tahanan Rutan menjadi Tahanan Kota atau Tahanan Rumah. Djoko beralasan bahwa ketiga kliennya hanyalah buruh kecil, bukan aktor intelektual maupun pemodal.

​”Mereka ini hanya buruh harian, tulang punggung keluarga. Bukan pemilik modal atau otak di balik tambang tersebut. Kami memohon rasa kemanusiaan hakim agar mengalihkan status penahanan mereka,” tambahnya.

Melalui nota perlawanannya, Penasihat Hukum meminta Majelis Hakim PN Purwokerto untuk menerima eksepsi mereka, menyatakan dakwaan batal demi hukum, dan membebaskan ketiga buruh tersebut dari segala tuntutan. Sidang akan dilanjutkan kembali untuk mendengarkan tanggapan JPU atas keberatan tersebut.

​Soimah, kakak kandung salah satu terdakwa, tak kuasa menahan kesedihan. Ia menegaskan bahwa adiknya hanyalah pekerja kecil yang mencari sesuap nasi.

​”Adik saya cuma pekerja kecil. Kami hanya minta tolong supaya dikeluarkan. Masa orang kecil seperti kami harus menanggung semua ini?” ujar Soimah dengan suara bergetar.

​Warga setempat, Slamet, juga memberikan menceritakan bahwa sebenarnya lokasi tambang yang dipermasalahkan sudah lama tutup total sebelum dilakukan penangkapan. (nw)

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog