Diblender Layaknya Jus, Sabu Seberat 177,92 Gram Dimusnahkan Polres Banjar

by
31 Januari 2024
Layaknya seperti pembuatan jus, pemusnahan ratusan gram sabu ini dilakukan dengan cara diblender, yang dicampurkan larutan detergen, selanjutnya dibuang ke dalam lobang kloset, serta disaksikan langsung oleh tujuh pelaku. (Foto: Juwita/Newsway.id)

NEWSWAY.ID, MARTAPURA – Sebanyak 177,92 Gram narkotika jenis sabu-sabu dimusnahkan oleh Kepolisian Resort (Polres) Banjar, di Halaman Polres Banjar, Martapura, Rabu (30/1/2024).

~ Advertisements ~

Kegiatan itu dipimpin Wakapolres Banjar Kompol Faisal Amri Nasution didampingi Kasat Resnarkoba Polres Banjar AKP Tatang Supriyadi.

~ Advertisements ~

Layaknya seperti pembuatan jus, pemusnahan ratusan gram sabu ini dilakukan dengan cara diblender, yang dicampurkan larutan detergen, selanjutnya dibuang ke dalam lobang kloset, serta disaksikan langsung oleh tujuh pelaku.

~ Advertisements ~

“Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 177,92 gram sabu dan 3 butir ekstasi, yang berhasil diamankan dari 7 pelaku penyalahgunaan narkoba selama bulan Januari 2024,” ungkap Wakapolres Banjar Kompol Faisal Amri Nasution.

~ Advertisements ~

Kompol Faisal menyebut, setidaknya sekitar 1.525 jiwa manusia terselamatkan, atas pemusnahan barang haram tersebut.

“Dari barang bukti dan tersangka yang kita amankan, ada sekitar 1.525 orang yang kita selamatkan jiwanya,” ungkapnya.

Kompol Faisal menambahkan, pasal yang disangkakan yakni, pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI no 35 Tahun 2009, tentang secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 jenis sabu.

“Subsider secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 jenis sabu, yang diancam dengan hukuman 10 tahun,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Banjar AKP Tatang Supriyadi mengatakan, dari pelaku yang diamankan merupakan pemain baru, dan kebanyakan sebagai kurir.

“Ada beberapa tersangka yang sudah menjadi daftar target kita kemudian ada juga yang merupakan pemain baru, kebanyakan dari tersangka sebagai kurir,” katanya.

Alasan tersangka menjual barang haram tersebut ujar AKP Tatang, rata-rata dikarenakan faktor ekonomi.

Kegiatan pemusnahan barang bukti juga dihadiri oleh perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Banjar, Kodim 1006 Banjar, Kejaksaan Negeri Banjar, dan Pengadilan Negeri Banjar.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog