NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Kontroversi hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banjarbaru kembali mencuat. Tim Hukum Hanyar (Haram Manyarah) secara resmi mengajukan permohonan pembatalan terhadap Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 69 Tahun 2025 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (23/4/2025).

Permohonan ini diajukan atas nama Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) Kalimantan Selatan sebagai pemantau pemilu, serta Prof. Ir. H. Udiansyah, MS sebagai pemilih yang menilai hasil PSU cacat hukum dan demokrasi.

Sebelumnya, PSU digelar sebagai tindak lanjut dari Putusan MK Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tertanggal 4 Februari 2025.

Putusan tersebut menyatakan bahwa Pilkada Banjarbaru 2024 melanggar Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 serta prinsip-prinsip pemilu yang bebas dan adil, karena hanya menghadirkan satu pasangan calon sah.

Namun, pelaksanaan PSU yang digelar pada 21 April 2025 itu justru kembali menuai protes. Tim Hukum Hanyar menilai proses pemungutan suara ulang tersebut kembali dicederai praktik politik uang yang diduga dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) untuk memenangkan pasangan calon tunggal, Erna Lisa Halaby – Wartono, yang berhadapan dengan kolom kosong.
Berikut hasil resmi PSU:
- Erna Lisa Halaby – Wartono: 56.043 suara
- Kolom Kosong: 51.415 suara
- Total suara sah: 107.458
- Suara tidak sah: 3.358
“Alih-alih memperbaiki pelanggaran demokrasi sebelumnya, PSU justru menjadi simbol rusaknya tatanan elektoral di Banjarbaru. Prinsip free and fair election telah dikalahkan oleh kekuatan uang. Demokrasi kita telah berubah menjadi ‘DUITokrasi’,” tegas Tim Hukum Hanyar dalam keterangannya.
Dalam permohonannya ke MK, mereka meminta agar pasangan calon tunggal Erna Lisa – Wartono didiskualifikasi, dan kolom kosong ditetapkan sebagai pihak yang memperoleh suara terbanyak.
Selain itu, Tim Hanyar juga memohon agar Pilkada Banjarbaru diulang kembali pada bulan Agustus 2025 dengan menghadirkan lebih dari satu pasang calon.
Permohonan tersebut dikawal langsung oleh Prof. Denny Indrayana dan Dr. Muhamad Pazri selaku narahubung.
Narahubung:
- Prof. Denny Indrayana: 0817-7262-999
- Dr. Muhamad Pazri: 0822-5121-3399