NEWSWAY.CO.ID, YOGYAKARTA – Warga Dusun Jimatan, Jatirejo Lendah, Kulon Progo DIY, menggeruduk Kantor Kalurahan Jatirejo, Rabu (18/6/2025). Warga menuntut agar Dukuh Jimatan, DA (50) mundur dari jabatannya.
Tuntutan ini disampaikan warga lantaran DA diduga terlibat kasus perselingkuhan dengan seorang wanita. Selian itu, kinerja dukuh tersebut juga dinilai buruk sehingga menimbulkan ketidakpuasan warga.
Tokoh masyarakat Jimatan, Aris Cahyono menegaskan, warga merasa geram dengan ulah DA yang diduga berselingkuh dengan seorang wanita. Bahkan, DA disebut-sebut sampai memiliki anak dari hasil perselingkuhannya tersebut.
“Pak dukuh punya selingkuhan, itu jadi permasalahan. Warga sudah mosi tidak percaya kepada Pak Dukuh,” tegasnya.

Karena itulah, warga Jimatan berbondong-bondong datang ke Kantor Kalurahan Jatirejo untuk mendesak agar lurah setempat mengambil tindakan tegas. DA juga nampak hadir di Kantor Kalurahan dan menyatakan kesediaan untuk mengundurkan diri.
“Tadi Pak Dukuh mengakui, lalu bersedia mengundurkan diri,” imbuhnya.
Selain masalah perselingkuhan, kinerja DA sebagai dukuh juga dinilai warga tidak terlalu bagus. Sebagai pemimpin dusun, DA pernah dipanggil Lurah Jatirejo dan mendapat teguran karena urusan kinerja.
“Jika dibandingkan dengan dukuh-dukuh lain di Jatirejo, Pak Dukuh ini paling buruk kinerjanya,” kata Aris.

Menanggapi tuntutan warga, Lurah Jatirejo, Novie Bayu Widyasmara mengatakan, DA sudah bersedia mundur dari jabatannya. Keputusan itu diambil DA demi menghindari konflik di lingkungan masyarakat Jimatan.
“Warga sudah merasa tidak nyaman. Tetapi apa yang disampaikan warga, tidak bisa membuktikan. Daripada menjadi persoalan di masyarakat, pak dukuh sanggup mengundurkan diri,” ujarnya.
Sebagai langkah tindak lanjut, Novie akan berkoordinasi dengan DA terkait keputusan pengunduran diri tersebut. Pihaknya ingin memastikan bahwa keputusan DA bukan karena desakan dan perintah dari kalurahan.
“Jangan sampai mengundurkan diri karena terpaksa. Bukan karena tuntutan warga, apalagi tuntutan Lurah. Lurah tidak mungkin menghentikan dukuh jika tidak ada bukti secara administrasi,” jelasnya.