NEWSWAY.CO.ID, JAWA TENGAH – Pemerintah Kabupaten Cilacap resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada Kepala Desa Slarang selama tiga bulan. Kebijakan tersebut diambil menyusul mencuatnya dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam layanan administrasi pertanahan di desa tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dugaan pungli berkaitan dengan pengurusan surat-menyurat kepemilikan tanah, seperti proses jual beli, balik nama, hingga pengurusan sertifikat tanah warga. Seorang warga berinisial MN mengungkapkan bahwa isu pungutan liar sebenarnya telah terdengar sejak 2022 hingga 2023.
“Sejak dua tahun lalu sudah banyak keluhan dari masyarakat yang mengurus perubahan kepemilikan atau sertifikat tanah. Ada biaya tambahan di luar ketentuan,” sebut MN.
MN menambahkan, dugaan praktik tersebut tidak hanya melibatkan satu orang, melainkan menyeret sejumlah perangkat desa. Bahkan, beberapa aparatur desa dari unsur kaur, kasi, kepala dusun, hingga sekretaris desa telah dipanggil aparat kepolisian untuk dimintai keterangan.

“Sebagian perangkat desa sudah mengakui menerima uang dari pungutan tersebut. Mereka juga disebut telah mengembalikan uang yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah, meski angka pastinya belum diketahui,” tambahnya.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan aparat penegak hukum (APH) Polresta Cilacap bersama instansi terkait. Proses pemeriksaan terus berjalan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat serta memastikan besaran kerugian negara.
Sementara itu, Kepala Desa Slarang menyatakan tidak mengetahui adanya praktik pungli dan menegaskan tidak pernah menerima aliran dana tersebut. Meski demikian, ia menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan berharap persoalan ini dapat segera diselesaikan.
Ia juga berharap penyelesaian kasus dapat ditempuh dengan solusi terbaik, termasuk melalui pendekatan nonlitigasi, agar kejadian serupa tidak terulang dan pelayanan kepada masyarakat ke depan dapat berjalan lebih transparan serta akuntabel. (nw)
Reporter : Suho
