NEWSWAY.ID, KOTABARU – Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru melalui Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kabupaten Kotabaru menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang – undangan Pedoman Pelaksaan Tata Ruang, di Ball Room Lantai 4 Hotel Grend Surya, Kamis (31/10/2024).

Acara dihadiri Staf Ahli Bupati Kotabaru, Forkopimda, Kepala SKPD Korabaru, Kabid Penataan Ruang PUPR Kotabaru, Camat dan tamu undangan.


Bupati Kotabaru diwakili Staf Ahli Bupati Dr Murdianto mengatakan, hari kami menghadiri sosialisasi peraturan perundang – undangan pedoman pelaksaan tata ruang Dinas PUPR dalam rangka mewujudkan tertib pelaksana penataan ruang Kabupaten Kotabaru.

”Sebagaimana kita ketehui, penataan ruang adalah salah satu unstrumen penting dalam perencanaan pembangunan. Dengan pedomam yang jelas, kita dapat menghindari penyimpangan dan konflik yang mungkin timbul akibat penggunaan ruang yang tidak tercela,” ucapnya.

Murdianto juga mengatakan ia sangat menyambut baik dengan dilaksanakan sosialisasi ini serta menyampaikan terima kasih kepada nara sumber dan seluruh peserta yang telah hadir mengukuti acara ini.
Kabid Penataan Ruang PUPR Kotabaru, Obet mengatakan, tujuan acara ini ialah pelaksanaan penataan ruang dilakukan berdasarkan rencana tata ruang yang berpungsi sebagai acuan bagi pemerintah Pusat.
Pemerintah Daerah maupun pemangku kepentingan lainnya untuk memahami pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang pada kegiatan berusaha dan kesusaian kegiatan pemanfaatan ruang.
”Memberikan pembekalan untuk para peserta baik dari dinas dan instansi kecamatan, maupun Badan Usaha di Kabupaten Kotabaru, untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman serta menyebarluaskan informasi KKPR non berusaha,” ungkapnya.
“Kegiatan sosialisasi peraturan perundang – undangan pedoman pelaksaan tata ruang Kabupaten Kotabaru Tahun 2024 ini dilaksanakan selama satu hari,” pungkasnya.