NEWSWAY.CO.ID, BARABAI – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) menggelar Forum Konsultasi Publik dalam rangka penyusunan Standar Pelayanan (SP) Tahun 2025 pada Selasa (8/7/2025) yang bertempat di Auditorium Bupati HST.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat Sekretaris Daerah Nomor 065/371/ORG tanggal 28 April 2025 serta amanat Pasal 20 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mewajibkan pelibatan masyarakat dan pemangku kepentingan dalam penyusunan SP.


Dalam sambutannya, Kepala Dinas PUPR HST H Syahidin menyampaikan bahwa forum ini menjadi momentum penting dalam membentuk standar pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.
“Apa yang kita rumuskan hari ini akan menjadi acuan dalam peningkatan kualitas layanan. Karenanya, kami sangat mengharapkan partisipasi aktif dari seluruh pihak, baik dari unsur pemerintah, akademisi, organisasi profesi, dunia usaha, maupun media,” ucapnya.

Forum ini dihadiri oleh pejabat pemerintah daerah, para camat se-Kabupaten HST, perwakilan perguruan tinggi, organisasi profesi (seperti KTNA, GAPENSI, HKTI, KADIN, dan PAPDESI), serta media massa seperti Pojokbanua.com, ANTARA, Nusawarta.id, dan Newsway.co.id.

Acara dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah HST, H Muhammad Yani dalam arahannya menegaskan pentingnya SP sebagai bagian dari roadmap perbaikan pelayanan publik yang berkelanjutan.
“Standar pelayanan bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi menjadi instrumen penting untuk menjamin hak masyarakat atas layanan publik yang baik dan responsif,” tegasnya.

Sekda juga memaparkan sejumlah langkah yang telah dilakukan Pemkab HST, seperti pembentukan Unit Tanggap Percepatan (UTP) untuk pelayanan darurat infrastruktur, ekspansi wilayah kota baru, serta perhatian pada isu lingkungan dan pengelolaan limbah perusahaan.
Sementara itu, Sekretaris Dinas PUPR HST, Agus Susianto dalam presentasinya menjelaskan bahwa penyusunan SP dilakukan mengacu pada PermenPAN-RB Nomor 15 Tahun 2014, yang memuat dua komponen utama: penyampaian pelayanan dan proses pengelolaan pelayanan.
Ia juga menekankan pentingnya forum ini sebagai ruang dialog terbuka untuk menerima masukan, koreksi dan saran dari peserta agar SP yang disusun benar benar mencerminkan kebutuhan riil masyarakat dan kondisi teknis di lapangan.
“Kami sadar bahwa masyarakat tidak hanya datang membawa surat, tetapi juga harapan akan solusi cepat dan konkret. Oleh karena itu, mekanisme pelayanan perlu kami perjelas dan sistematisasikan,” ujarnya.
Forum dilanjutkan dengan diskusi per bidang layanan, antara lain: Sekretariat, Bina Marga, Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Penataan Ruang, serta Bina Konstruksi. Masing-masing sesi memberikan ruang bagi peserta untuk menyampaikan tanggapan langsung terhadap draf SP yang dipresentasikan.
Kegiatan ditutup dengan harapan bahwa hasil forum ini akan menjadi landasan kuat bagi Dinas PUPR HST dalam meningkatkan pelayanan serta menjawab tantangan pembangunan infrastruktur yang semakin kompleks dan dinamis.