Dinsos Tanah Bumbu Revisi Data Eks Psikotik, Kini Tercatat Turun Menjadi 455 Jiwa

21 September 2025
Grafik data eks Psikotok Kabupaten Tanah Bumbu. (Foto : Grafik/newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, TANAH BUMBU – Dinas Sosial Kabupaten Tanah Bumbu melakukan revisi data terpadu sosial banua (Datu Soban) terkait jumlah eks psikotik. Dari jumlah awal 512 jiwa, setelah dilakukan verifikasi ulang kini tercatat 455 jiwa.

Eks psikotik atau mantan pasien gangguan jiwa adalah pasien yang telah menjalani perawatan dan dinyatakan pulih, namun masih membutuhkan pendampingan agar bisa kembali di masyarakat.

Data tersebut terbagi menjadi dua kategori, yakni penyandang disabilitas intelektual sebanyak 155 orang dan penyandang disabilitas mental atau ODGJ sebanyak 290 orang. Seluruhnya tersebar di 16 kecamatan di Kabupaten Tanah Bumbu.

~ Advertisements ~

Eks psikotik penyandang disabilitas intelektual adalah seseorang yang memiliki disabilitas intelektual (kecerdasan di bawah rata-rata dan kesulitan adaptif) karena sebelumnya mengalami gangguan psikotik. Sedangkan penyandang disabilitas mental diartikan sebagai orang yang mempunyai kelainan mental dan tingkah laku karena pernah mengalami sakit jiwa.

~ Advertisements ~

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Tanah Bumbu, Maulidah menyebutkan, tingginya angka esk psikotik perlu dikaji lebih mendalam.

“Perlu kerja sama lintas sektoral antara Dinas Sosial, Dinas Kesehatan dan instansi lain yang terkait, agar bisa dihasilkan analisis sebab-akibat yang komprehensif. Dengan begitu, kebijakan yang diambil akan lebih tepat sasaran dan efektif dalam menekan jumlah eks spikotik di Tanah Bumbu,” ucapnya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Sabtu (20/09/2025).

Maulidah menjelaskan, kendala teknis saat pendataan di lapangan. Petugas PSKS lebih difokuskan pada penginputan by name by address (BNBA), sementara keterbatasan pemahaman mengenai klasifikasi jenis disabilitas menjadi penyebab munculnya ketidaksesuaian data awal.

“Tidak semua petugas mampu membedakan apakah seseorang termasuk ODGJ, eks psikotik atau jenis disabilitas lainnya. Karena keterbatasan pengetahuan, akhirnya terjadi miskomunikasi dalam penginputan,” jelasnya.

Meski begitu, Dinas Sosial menegaskan bahwa langkah revisi data ini adalah upaya penting untuk memastikan kebijakan penanganan penyandang disabilitas di Tanah Bumbu lebih terarah.(nw)

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog