NEWSWAY.ID, BANJARBARU–Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarbaru akan mencanangkan kawasan tertib lalu lintas, termasuk di beberapa jalan dalam kota.


Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Banjarbaru, Adi Royan Pratama, menyampaikan hal tersebut pada Kamis (27/6/2024).



“Saat ini draft Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang kawasan tertib lalu lintas telah rampung. Selanjutnya, kami akan mengirimnya ke seluruh anggota forum lalu lintas untuk dibahas di masing-masing instansi,” jelas Adi.

Adi menambahkan bahwa ada beberapa ruas jalan di Kota Banjarbaru yang dicanangkan menjadi kawasan tertib lalu lintas.

“Di antaranya adalah Jalan A Yani, Jalan Panglima Batur, Jalan Pangeran Suriansyah, Jalan Pangeran Hidayatullah, Jalan Junjung Buih, dan beberapa ruas jalan lainnya,” sebutnya.
“Dengan adanya penetapan kawasan lalu lintas ini, Dishub Banjarbaru dapat melengkapi sarana dan prasarana jalan yang diperlukan,” tambahnya.
Adi berharap penerapan kawasan tertib lalu lintas dapat mengurangi angka kecelakaan di Kota Banjarbaru.
“Selain itu, ini juga dalam rangka peningkatan dan pemenuhan sarana serta prasarana jalan,” katanya.
Sebagai informasi, kawasan tertib lalu lintas (KTL) merupakan suatu kawasan yang dibentuk, dibina, ditetapkan, dan diawasi untuk menjadi kawasan lalu lintas yang aman.
Hal ini sebagai implementasi tata cara berlalu lintas yang baik dan benar bagi pengguna jalan sehingga terwujud keamanan, ketertiban, kelancaran, dan keselamatan berlalu lintas.