NEWSWAY.ID, BANJARBARU – Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru bersepakat dengan Aatlantas Polres Banjarbaru soal wacana pemasangan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Banjarbaru.


Kabarnya, kedua belah pihak audah menentukan dua titik yang akan dipasang kamera, kedua titik itu adalah lampu merah atau persimpangan Jalan RO Ulin – Jalan A Yani Km 33 dan persimpangan Brimob Kalsel atau Jalan Karang Rejo – Jalan A Yani Km 31.



Saat dikondirmasi Kasat Lantas Polres Banjarbaru, AKP Imam Suryana mengatakan, saat ini proses administrasi perihal pemasangan kamera ETLE tersebut sedang ditangani Polda Kalsel.

Imam menjelaskan kenapa pemasangan ETLE berada di dua titik tersebut, karena menurutnya dua titik tersebut seringkali terjadi kepadatan jumlah kendaraan serta jarak tempuh yang dekat dengan pusat kota.

“Selain itu ketika malam hari dua persimpangan itu sepi sehingga sering terjadi pelanggaran lalu lintas,” ucapnya Minggu (5/5/2024) sore.
Imam memgharapkan dengan dipasangnya kamera ETLE dapat menjadi kontrol maupun monitoring pihak Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Banjarbaru.
“Tentu saja salah satu tujuannya bisa memantau terkait aktivitas lalu lintas di kedua persimpangan itu,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Pengembangan dan Keselamatan Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarbaru, Rahmat Hidayat juga menyampaikan hal yang sama.
“Saat ini masih menungu Surat Keputusan (SK) terkait pemasangan kamera ETLE ini dari Dirlahtas Polda Kalsel. SK itu ke Polda dulu, dari SK dasar itu baru Polda mendelegasikan ke Polres,” ucap Rahmat beberapa waktu lalu.
Rahmat mengungkapkan berdasar SK tersebut pihaknya akan menjadikan dasar untuk membuat Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) terkait pemasangan kamera ETLE.
“Kamin perlu dasar, sebab Pemko dalam hal ini hanya menghibahkan uang, terkait titik lokasinya dimana, jumlah dll itu semua diserahkan ke Polda atau Polres,” tutupnya.