NEWSWAY.CO.ID, KOTABARU – Pemerintah Kabupaten Kotabaru Melalui Dinas Koperasi, Perindustrian Dan Perdagangan melaksanakan Sosialisasi Peraturan Perundang- Undangan Tentang Perkoperasian di Meeting Room Lt. 5 Hotel Grand Surya, Senin (02/12/2024).

Mewakili Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian Dan Perdagangan Ir. H. Hardhani, M.Si oleh
Drs. Suspalindo, MM Kepala Bidang Koperasi mengatakan berdasar program Pemberdayaan dan Perlindunagan Koperasi melalui Kegiatan Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi yang Keanggotaannya dalam Daerah Kabupaten/Kota, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kotabaru akan melaksanakan Sosialisasi Peratuturan Perundang- Undangan tentang Perkoperasian bagi Pengurus/Pengawas/Pengelola Koperasi


“Dinamika dalam perkoperasian ini setiap tahun ada perubahan-perubahan dan aturan-aturan, itu sudah kita semua fasilitasi dan kemaren sudah disosialisasikan namun masih ada beberapa hal untuk mengamalkan kembali kepada gerakan-gerakan koperasi supaya memahami tentang aturan-aturan tentang perkoperasian,” jelasnya.

Ia menbahkan, Karena perkoperasian ini merupakan badan usaha memang punya persyaratan tersendiri termasuk prinsip koperasi yang merupakan jati diri kopet yang membedakan dengan badan usaha lainnya.

“Kita harapkan peserta sosialisasi ini bisa memahami regulasi di perkoperasian,” harapnya.
Untuk peserta dari koperasi seluruh kecamatan termasuk sengayam, sungai durian, pulau Laut Selatan pokoknya semua yg tergantung sesuai DPAnya.