NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Satlantas Polres Banjarbaru memberikan dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis selama periode libur nasional Nyepi dan Lebaran 2025.

Dispensasi ini berlaku bagi SIM yang kedaluwarsa antara 28 Maret hingga 7 April 2025.


Pemilik SIM yang masa berlakunya habis dalam rentang tanggal tersebut dapat melakukan perpanjangan pada periode 8 hingga 19 April 2025 tanpa perlu membuat SIM baru.
“Jika masa berlaku SIM kadaluwarsa pada saat cuti Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri, maka pemilik SIM bisa melakukan perpanjangan pada tanggal 8-19 April 2025,” kata Kasat Lantas Polres Banjarbaru, AKP Embang Pramono.
Penting bagi pemegang SIM untuk memanfaatkan masa dispensasi ini. Jika perpanjangan tidak dilakukan hingga 19 April 2025, pemilik SIM harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.
“Misalkan tidak diperpanjang dalam rentan waktu yang diberikan, maka pemilik harus membuat SIM baru,” jelasnya.
Untuk perpanjangan, pemilik SIM dapat mengunjungi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Banjarbaru, gerai SIM yang ada di Mall Pelayanan Publik Banjarbaru, atau layanan SIM keliling yang sudah ditentukan jadwalnya seperti di Bundaran Simpang Banjarbaru, Pasar Bauntung Banjarbaru, Pos Polisi di Bundaran Kamaratih dan MCDonald Banjarbaru, serta Halaman Qmall Banjarbaru, dengan membawa dokumen yang diperlukan sesuai prosedur yang berlaku.
Kebijakan dispensasi ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM mereka pasca libur Nyepi dan Lebaran 2025.
Selain dispensasi perpanjangan SIM, perpanjangan pajak kendaraan bermotor juga diberikan pasca libur Nyepi dan lebaran 2025. Namun, pemberian dispensasi diberikan hanya sehari pada Selasa, 8 April 2025.