NEWSWAY.CO.ID, KOTABARU – Jajaran Satreskrim Polres Kotabaru berhasil membongkar kasus besar peredaran uang palsu yang telah meresahkan masyarakat.

Dalam operasi ini, dua pelaku utama berhasil ditangkap, dan polisi mengamankan barang bukti berupa uang palsu dengan nominal mencapai Rp310.500.000.


Kasus ini terungkap setelah seorang perempuan paruh baya mencoba menukarkan uang pecahan Rp500.000 di sebuah kios ponsel.
Pemilik kios yang merasa curiga dengan tekstur uang tersebut segera membawa uang itu ke bank untuk diperiksa, dan hasilnya menyatakan bahwa uang tersebut palsu.
“Setelah menerima laporan dari masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan mendalam. Identitas pelaku berhasil kami ungkap, dan kami menangkap pelaku perempuan berinisial K di Kecamatan Pamukan Utara pada 28 Desember 2024,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kotabaru, AKP M. Taufan Maulana, S.Tr.K., S.I.K., Rabu (8/1/2025).

Dalam penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan 3.105 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 yang tersimpan rapi di dalam tanah di halaman rumah pelaku.
Pelaku perempuan berusia 52 tahun asal Semayap, Kotabaru, ternyata tidak bekerja sendiri.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap keterlibatan suaminya, SF (44), serta seorang pria berinisial SP (47) asal Landasan Ulin Banjarbaru, yang diduga sebagai penyalur utama uang palsu dari Jawa.
Motif dan Dampak
AKP Taufan menjelaskan, motif utama pasangan ini adalah untuk membuka usaha minyak kapal laut.
Namun, dampak dari peredaran uang palsu ini sangat merugikan masyarakat dan ekonomi lokal.
“Kami telah bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI) Banjarmasin untuk memastikan keaslian uang yang beredar dan memperketat pengawasan. Penyelidikan kami masih terus berkembang untuk mengungkap jaringan lebih besar, termasuk kemungkinan adanya sindikat di Jawa yang memasok uang tersebut,” jelasnya.

Imbauan Kepada Masyarakat
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu.
“Periksa keaslian uang dengan teliti sebelum digunakan. Jika menemukan indikasi uang palsu, segera laporkan ke pihak berwajib, bukan hanya melalui media sosial,” tegas AKP Taufan.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam bertransaksi, terutama dalam situasi ekonomi yang rentan terhadap tindakan kriminal seperti ini.