NEWSWAY.ID, BANJARBARU – Seorang perempuan bernama Hj Ismah berusaha menjual asetnya senilai Rp 9 miliar karena dituntut membayar konpensasi atas harta gono gini oleh mantan suaminya.


Awalnya, Isnah bercerai dengan suaminya beberapa tahun lalu, pembagian harta gono gini tersebut pernah diselesaikan di Pengadilan Agama Martapura dua tahun yang lalu, dan dimenengkan perempuan yang tinggal di Kelurahan Sungai Pering, Martapura Kota tersebut.



Dalam Putusan Pengadilan Agama, menurut keterangan pengacaranya, Darmawa SH semua harta diserahkan ke klienya.

“Memang klien saya mempunyai tanggungjawab memberikan kompensasi kepada mantan suaminya Rp 1 miliar, tetapi dibayarkan setelah aset laku, itu tertuang dalam putusan pengadilan,” jelasnya, Sabtu (24)2/24) di Sungai Pering, Martapura.

Darmawa juga mengatakan, karena saat ini klienya ditagih terus, lalu berusaha menjual secepatnya tetapi tetap sesuai harga pasaran.
“Artinya klien kami memang mau menjual aset berupa tanah, bangunan rumah dan penginapan 32 kamar ini. Bukan mau menunda tapi karena harga tawaran belum sampai,” tambahnya.
Hj Ismah, membenarkan kalau dirinya memang mau menjual asetnya untuk membayar kompensasi kepada mantan suaminya.
“Tetap ingin menjual tetapi dengan harga pasaran bukan di bawah harga pasaran. Harapannya cepat laku dan bisa membayar kompensasi kepada mantan suami,” terangnya.
Rumah tinggal dan penginapan kurang lebih 32 kamar dengan luas tanah 2343 meter persegi itu memang saat ini masih ditempatinya.
“Sebenarnya pingin cepat laku, tanggungan saya bayar dan saya pindah dari sini,” pungkasnya.