NEWSWAY.CO.ID, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Badan Legislasi (Baleg) menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) sebagai usulan inisiatif DPR.


Keputusan ini diambil setelah rapat internal Baleg berlangsung maraton pada Senin (20/1/2025), mulai pukul 10.47 WIB hingga 23.14 WIB malam.



Anggota Baleg DPR RI Bambang Haryadi menyatakan bahwa revisi ini bertujuan memperbaiki tata kelola pertambangan mineral dan batu bara.

Salah satu alasan revisi adalah adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang memungkinkan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan mendapat prioritas Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Kebijakan ini tidak tercantum dalam UU Minerba sebelumnya.

“Ormas dulu belum ada skemanya, makanya kami perbaiki. Pemberian izin langsung itu belum diatur dalam undang-undang, jadi perlu diatur,” jelas Bambang, Selasa (21/1/2025).
Selain itu, revisi ini juga mencakup pengaturan lebih rinci mengenai hilirisasi tambang guna meningkatkan nilai tambah mineral dan batu bara di dalam negeri.
Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah rencana pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada perguruan tinggi negeri (PTN) berakreditasi minimal B.
Tujuan utamanya adalah membantu perguruan tinggi mengurangi beban Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa.
“Perguruan tinggi bisa diberi prioritas WIUPK agar mereka mengelola tambang untuk mengurangi biaya UKT. Contohnya UGM, Undip, dan lainnya,” ujar Bambang.
Namun, Bambang menegaskan bahwa revisi ini masih berada pada tahap awal. Usulan inisiatif DPR harus melalui sejumlah proses, termasuk persetujuan dari Presiden dan daftar inventarisasi masalah (DIM) sebelum dibahas lebih lanjut.
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menanggapi wacana ini dengan hati-hati.
Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek, Togar Simatupang, menyatakan bahwa perlu kajian mendalam untuk menilai dampak positif dan negatif dari kebijakan ini terhadap perguruan tinggi.
“Kami melihat wacana ini secara positif, tetapi harus dikaji apakah manfaatnya lebih besar daripada mudaratnya. Hal ini menyangkut misi perguruan tinggi, sumber daya, dan potensi model bisnis baru,” ujar Togar.
Jika hasil kajian menunjukkan manfaat yang signifikan, pemerintah dan masyarakat kemungkinan besar akan mendukung kebijakan ini.
Dalam rapat pleno, Ketua Baleg DPR Bob Hasan menjelaskan bahwa revisi ini mengatur tata kelola WIUP melalui lelang atau prioritas kepada badan usaha, koperasi, perusahaan perseorangan, ormas, dan perguruan tinggi.
Revisi ini bertujuan untuk memberikan peluang lebih luas dalam pemanfaatan tambang secara berkeadilan dan berkelanjutan.
Meski masih berada dalam tahap awal, pembahasan revisi UU Minerba ini membuka diskusi besar terkait masa depan pengelolaan tambang di Indonesia, termasuk peran ormas dan perguruan tinggi dalam sektor strategis ini.