DPR RI Jawab Tuntutan ‘17+8’, Belum Ada Kejelasan Terkait UU Perampasan Aset

by
6 September 2025
Konferensi Pers DPR RI menjawab tuntutan 17+8 (Foto: tangkapan layar akun YouTube @DPRRIOfficial/newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, JAKARTA – Pimpinan DPR RI menggelar konferensi pers untuk menanggapi tuntutan publik yang dikenal dengan sebutan ’17+8′, Jumat (5/9/2025). Konferensi pers dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurizal.

Dalam keterangannya melalui akun YouTube @DPRRIOfficial, Dasco menyampaikan hasil rapat konsultasi antara pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi yang digelar sehari sebelumnya. Rapat tersebut menghasilkan enam poin keputusan yang disebut sebagai langkah konkret DPR.

Berikut enam poin utama hasil rapat konsultasi DPR dengan fraksi-fraksi.

  1. Penghentian tunjangan perumahan bagi Anggota DPR RI, berlaku mulai 31 Agustus 2025.
  2. Moratorium kunjungan kerja ke luar negeri, diberlakukan sejak 1 September 2025, kecuali untuk undangan resmi kenegaraan.
  3. Pemangkasan tunjangan dan fasilitas anggota DPR, termasuk biaya listrik, telepon dan transportasi, setelah melalui evaluasi.
  4. Penonaktifan anggota tanpa hak keuangan, khususnya bagi mereka yang dinonaktifkan oleh partai politiknya.
  5. Tindak lanjut penonaktifan melalui koordinasi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dengan mahkamah partai untuk mempercepat proses hukum bagi anggota bermasalah.
  6. Penguatan transparansi dan partisipasi publik dalam proses legislasi serta kebijakan DPR.

Terkait status penonaktifan anggota, Dasco menegaskan bahwa langkah tersebut bersifat serius dan tidak bisa dianggap formalitas.

“Penonaktifan ini dibarengi dengan proses di mahkamah partai. MKD akan berkoordinasi dengan mahkamah partai masing-masing untuk menjalankan ketentuan sesuai aturan,” ujarnya.

Dasco menambahkan, kebijakan ini berlaku untuk semua fraksi, bukan hanya sebagian.

“Dinamika yang muncul memang ada di beberapa partai, tapi semuanya akan tetap dibawa ke MKD,” imbuhnya.

Meski demikian, respons publik menunjukkan kekecewaan. Banyak warganet menilai jawaban DPR masih belum menyentuh tuntutan utama. Dari sekian banyak komentar, isu yang paling disorot adalah tidak adanya kepastian pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset, yang dianggap sebagai salah satu tuntutan krusial dalam pemberantasan korupsi.

Sejumlah warganet menyayangkan DPR hanya menjawab sebagian kecil dari tuntutan masyarakat. Poin-poin penting yang berkaitan dengan transparansi, akuntabilitas, dan komitmen serius terhadap pemberantasan korupsi dinilai belum terjawab. (nw)

Reporter newsway.co.id : Aminah.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog