DPRD Balangan Bahas Finalisasi Raperda Penggabungan Desa Sumber Rejeki dan Wonorejo

by
21 Oktober 2025
Anggota DPRD Balangan bersama perangkat desa dan masyarakat pelaksanaan musyawarah pembahasan Raperda Penggabungan Desa Sumber Rejeki dan Wonorejo di Kantor Desa Sumber Rejeki, Kecamatan Juai. (Foto: istimewa/newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, BALANGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan menggelar kegiatan sosialisasi dan musyawarah terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penggabungan Desa di Kabupaten Balangan.

Kegiatan yang dipusatkan di Kantor Desa Sumber Rejeki, Kecamatan Juai, pada Senin (20/10/2025) ini berfokus pada rencana penggabungan dua desa, yaitu Desa Sumber Rejeki dan Desa Wonorejo. Sosialisasi tersebut dihadiri oleh unsur pemerintah daerah, perangkat desa, tokoh masyarakat, dan perwakilan warga dari kedua desa yang akan digabungkan.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa serta Keputusan Bupati Balangan Nomor 188.45/240/Kum Tahun 2025 tentang Pembentukan Tim Penataan Desa di Kabupaten Balangan.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balangan, Syahbudin, menjelaskan bahwa musyawarah tersebut menjadi bagian penting dari proses panjang penyusunan Raperda tentang Penggabungan Desa. Menurutnya, pembahasan mengenai penataan desa ini telah berlangsung sejak tahun 2016–2017 dan mengalami beberapa perubahan substansial.

“Awalnya Raperda ini bernama Penghapusan Desa, namun setelah kami mendalami aspirasi masyarakat, terutama dari warga Desa Wonorejo, maka istilah tersebut diubah menjadi Penggabungan Desa. Perubahan ini mencerminkan semangat untuk membangun bersama, bukan menghapus identitas desa,” ujar Syahbudin.

Ia menegaskan, DPRD Balangan ingin memastikan bahwa seluruh aspek baik dari sisi hukum, administrasi, maupun sosial benar-benar matang sebelum peraturan tersebut disahkan. Menurutnya, pendekatan yang dilakukan harus berhati-hati agar ke depan tidak muncul persoalan baru, terutama yang berkaitan dengan pelayanan publik dan administrasi pemerintahan desa.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Balangan, Hafis Ansyari, turut menyampaikan bahwa dalam Raperda yang dibahas telah diatur secara detail mengenai berbagai aspek penting, termasuk pengalihan aset, batas wilayah, dan status keperdataan desa.

“Aset-aset yang saat ini masih tercatat atas nama Desa Wonorejo nantinya akan dialihkan secara administrasi menjadi milik Desa Sumber Rejeki setelah proses penggabungan selesai. Secara hukum, prosesnya sudah aman dan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Hafis.

Ia menambahkan, seluruh persyaratan administratif penggabungan desa telah terpenuhi sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dengan demikian, DPRD Balangan menilai tidak ada hambatan berarti untuk melanjutkan ke tahap pengesahan Raperda.

“Semua prosedur sudah dijalankan sebagaimana mestinya. Prinsipnya, penggabungan ini dilakukan demi efisiensi tata kelola pemerintahan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (nw)

Reporter : Nasrulah

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog