NEWSWAY.CO.ID, BALANGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan menggelar Rapat Paripurna ke-55 Masa Sidang III Tahun Persidangan 2025, pada Senin (15/9/2025). Agenda utama rapat tersebut yakni penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2026, serta lima Raperda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Balangan Hj. Linda Wati, S.Sos ini dibuka secara resmi dan dinyatakan terbuka untuk umum. Dalam kesempatan tersebut, seluruh fraksi DPRD menyampaikan pandangan, masukan, kritik, dan saran konstruktif terhadap rancangan APBD maupun Raperda yang menjadi prioritas pembahasan tahun 2025.
Melalui forum tersebut, para anggota dewan menekankan pentingnya penyusunan peraturan daerah yang berpihak pada kepentingan masyarakat, memperkuat pelayanan publik, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Usai penyampaian pandangan umum fraksi, rapat ditutup dengan harapan seluruh agenda pembahasan dapat berjalan lancar hingga tahap pengesahan.
Adapun enam Raperda yang disahkan bersama Bupati Balangan dalam rapat tersebut meliputi:
- Raperda tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual.
- Raperda tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat.
- Raperda tentang Perlindungan Perkebunan Rakyat.
- Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
- Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Balangan Tahun 2023–2043.
- Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Balangan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dengan disahkannya keenam Raperda ini, DPRD Balangan berharap implementasinya kelak dapat memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat Balangan. (nw)
Reporter : Nasrulah
