NEWSWAY.CO.ID, MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten Banjar menyatakan komitmennya untuk melindungi masyarakat hukum adat dan meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan.

Hal ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Banjar yang digelar pada Rabu (6/8/2025), dengan agenda penyampaian tanggapan Bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Dua Raperda yang dibahas, raperda tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat dan Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Wakil Bupati Banjar Said Idrus Al Habsyi menyampaikan, Pemkab sepakat pentingnya masyarakat hukum adat diakui secara hukum agar mereka bisa dilindungi dan diberdayakan dengan baik.
“Kami ingin masyarakat adat punya peran dalam pembangunan. Untuk itu, dibutuhkan dasar hukum yang kuat,” ucapnya
Idrus menegaskan, pelayanan administrasi kependudukan harus cepat, mudah, dan gratis. Pemkab Banjar akan terus mengembangkan sistem layanan jemput bola hingga ke pelosok desa.
Fraksi Golkar menanggapi dengan mendukung penuh kedua Raperda. Pemkab menyampaikan terima kasih atas dukungan ini dan menganggapnya sebagai dasar kuat untuk pembahasan lebih lanjut.
Fraksi Gerindra menyoroti pentingnya pengakuan masyarakat adat sesuai amanat konstitusi serta peran mereka dalam menjaga lingkungan dan budaya lokal. Pemkab sangat menghargai pandangan ini dan siap memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat adat.
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menekankan pentingnya kehati-hatian dalam mengakui masyarakat adat agar tidak terjadi konflik. Pemkab menyetujui pendekatan selektif dan kritis dalam proses identifikasi komunitas adat. Juga mendukung percepatan layanan kependudukan yang efisien.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyoroti perlunya perlindungan terhadap kekayaan tradisional dan sumber daya lokal. Juga mendorong kerja sama antar-lembaga untuk pelayanan dasar dan pendidikan. Pemkab menyambut baik dan terus mendorong layanan langsung ke rumah warga, khususnya kelompok rentan.
Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menegaskan bahwa pengakuan masyarakat adat adalah amanat konstitusi yang harus ditegakkan secara adil. Pemkab menyatakan bahwa kebijakan akan dijalankan dengan mengedepankan prinsip keadilan dan profesionalisme.
Fraksi Bintang Raya Sejahtera menyampaikan pentingnya penyelesaian sengketa adat yang adil serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan. Pemkab setuju dan akan menjadikan partisipasi publik sebagai prinsip utama pelaksanaan perda.
Pemkab Banjar juga menyampaikan rencana untuk meningkatkan kualitas layanan kependudukan melalui sistem digital serta memperluas sosialisasi, baik secara langsung maupun lewat media sosial.
Wakil Bupati menyampaikan harapan, pembahasan kedua Raperda bisa segera diselesaikan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Banjar.
“Terima kasih atas kerja sama DPRD. Semoga kedua Raperda ini bisa segera disahkan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat hukum adat serta pelayanan kependudukan yang lebih baik,” tutupnya. (nw)