NEWSWAY.CO.ID, MARTAPURA – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar membahas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sekaligus mendengarkan jawaban resmi Bupati BanjarSaidi Mansyur, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banjar, Rabu (26/11/2025).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Banjar Agus Maulana, bersama unsur pimpinan lainnya, dihadiri seluruh anggota legislatif dan jajaran eksekutif daerah.
Empat Raperda yang menjadi fokus pembahasan meliputi:
- Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
- Penambahan penyertaan modal berupa barang milik daerah untuk Perumda Pasar Bauntung Batuah
- Penambahan penyertaan modal berupa uang milik daerah bagi PDAM Intan Banjar
- Penambahan penyertaan modal berupa uang milik daerah kepada PT Bank Perekonomian Rakyat Martapura Banjar Sejahtera Perseroda
Menanggapi masukan Fraksi Golkar, Bupati Saidi Mansyur menekankan pentingnya BUMDes sebagai pilar ekonomi desa. Ia menegaskan, BUMDes memiliki potensi besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus Pendapatan Asli Desa (PADes).
“Pemerintah terus mendorong pengelolaan BUMDes berbasis potensi lokal dan didukung tata kelola profesional,” ujarnya.
Terkait penyertaan modal untuk Perumda Pasar Bauntung Batuah, Bupati berharap langkah ini mempercepat pembangunan pasar modern yang tertib, aman, dan sehat serta mendorong peningkatan aktivitas ekonomi masyarakat.
Menanggapi Fraksi PKB, Bupati Saidi menjelaskan, penyertaan modal berupa aset bagi PDAM Intan Banjar telah disesuaikan dengan kebutuhan riil perusahaan, untuk meningkatkan layanan, tekanan air, jangkauan distribusi, dan meminimalkan gangguan.
Selain itu, ia menyampaikan apresiasi kepada Fraksi PAN atas masukan terkait pengelolaan BUMDes dan BUMDes Bersama.
“Pendampingan serta pelatihan manajerial bagi pengurus BUMDes sangat penting untuk memastikan tata kelola yang transparan, akuntabel dan bebas penyimpangan,” katanya.
Bupati Saidi juga mengapresiasi dukungan DPRD Banjar dalam penyelesaian tiga Raperda sebelumnya, yakni APBD Tahun Anggaran 2026, Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat dan Penyelenggaraan Pemakaman
Penyelesaian ketiga Raperda tersebut menunjukkan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif sesuai amanat Pasal 312 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.(nw)
