DPRD Kabupaten Banjar Menunggu Surat KPU untuk Rapat Paripurna Pengumuman Bupati Terpilih

5 Februari 2025
Kantor DPRD Kabupaten Banjar ( Foto : Muhammad Ervan Ariya Ramadani/newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, MARTAPURA – Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan hasil Pilkada Serentak 2024 pada Selasa (4/2/2025), gugatan PHPU yang diajukan oleh Paslon Bupati Banjar Syaifullah Tamliha – Habib Ahmad Bahasyik ditolak.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Dengan demikian, Paslon Bupati Banjar Saidi Mansyur – Habib Idrus Al Habsyie tinggal menunggu tahap selanjutnya, yaitu rapat paripurna untuk pengumuman penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Sekretaris DPRD Kabupaten Banjar, Aslam, menyampaikan bahwa rapat paripurna akan segera dilaksanakan setelah surat resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) diterima.

~ Advertisements ~

“Sesuai prosedur, rapat paripurna dilaksanakan ketika surat dari KPU sudah keluar dan diserahkan kepada kami. Informasi lebih lanjut akan segera kami sampaikan,” ujar Aslam saat dihubungi melalui saluran telepon.

~ Advertisements ~

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog