NEWSWAY.ID, BANJARBARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kota Banjarbaru sahkan empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Senin (30/9/24).


Empat Perda tersebut disahkan dalam sidang paripurna di Graha Paripurna DPRD Kota Banjarbaru.



Empat Raperda itu tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, pengelolaan sistem drainase perkotaan, dan penyelenggaraan kesehatan.

Termasuk, perubahan ke empat atas Peraturan Daerah Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2009 tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru pada PTAM Intan Banjar.

Seusai paripurna Ketua DPRD, Kota Banjarbaru, Fadliansyah Akbar mengatakan, Raperda penyelenggaraan perumahan dan permukiman merupakan usulan inisiatif dari DPRD Banjarbaru.
“Raperda itu mengatur PSU dan luasan kavlingan tanah perumahan di Banjarbaru yang awalnya 160 meter persegi menjadi 120 meter persegi,” jelasnya.
Fadliansyah menjelaskan Raperda itu diatur, agar para developer yang ingin membangun perumahan sesuai aturan Pemerintah Daerah.
Pasalnya Raperda perumahan dan kawasan permukiman merupakan sebuah sistem yang meliputi pembinaan, penyelenggaraan, pemeliharaan, perbaikan, pencegahan, dan peningkatan kualitas.
“Kalau aturannya jelas, permukiman masyarakat bisa tertata baik dan rapi, mulai dari lebar jalannya, luas kavlingannya hingga fasilitas RTH juga akan dibuatkan peraturannya,” ucapnya.
Terkait Raperda pengelolaan sistem drainase perkotaan Fadliansyah ini adalah tindak lanjut dari mitigasi bencana banjir.
“Maka dengan adanya Perda tersebut bisa menjadi payung hukum pengelolaan drainase, karena apabila drainase itu lancar dan fungsinya tepat dapat menekan banjir di wilayah Kota Banjarbaru,” jelasnya.
Sehingga menurut politisi Gerindra itu, sistem drainase di Kota Banjarbaru ini perlu dirawat dan dilakukan revitalisasi.
“Drainase di Kota Banjarbaru perlu di tata dan dibersihkan secara berkala agar saat turun hujan aliran drainase bisa lancar dan tidak tersumbat yang mengakibatkan banjir,” ujarnya.
Oleh karena itu, diharapkan dengan disahkannya empat Raperda dapat memberikan kontribusi yang maksimal dan tidak menjadi Perda yang mandul.
“Karena ini atas usul masyarakat yang sudah datang ke DPRD perwakilan melalui forum grub diskusi, dan mudah-mudahan dari tampungan aspirasi itu bisa dimanfaatkan maksimal oleh SKPD,” terangnya.
Di sisi lain, Pjs Wali Kota Banjarbaru, Nurliani Dardie berharap, dengan disahkannya empat Raperda, kedepannya bisa melahirkan peraturan daerah yang baik.
“Semoga 13 Raperda yang disampaikan akan kita tetapkan dalam Propemperda Tahun 2025 dan dapat dibahas bersama, sehingga melahirkan peraturan daerah baik sesuai pembentukannya,” tandasnya.