NEWSWAY.ID, BANJARBARU–DPRD Kota Banjarbaru secara resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Banjarbaru untuk periode 2025-2045.
Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di Aula Graha Paripurna, Kamis (1/8/2024).
Raperda ini secara resmi menjadi Peraturan Daerah setelah ditandatangani oleh Ketua DPRD Fadlia Syah Akbar, Wakil Ketua I DPRD Taufik Rachman, dan Wakil Ketua II DPRD Napsiani Samandi.
Windi Novianto, Ketua Tim Pembahasan Raperda RPJPD, menjelaskan bahwa penyusunan dokumen ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Menurutnya, pemerintah daerah diwajibkan untuk menyusun dokumen RPJPD yang mencakup visi, misi, arah kebijakan, serta sasaran pokok pembangunan daerah selama 20 tahun ke depan.
“RPJPD ini menjadi prospek untuk mencapai cita-cita Kota Banjarbaru dalam 20 tahun mendatang. Selain itu, dokumen ini juga akan menjadi acuan bagi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam menyusun visi, misi, serta program lima tahunan yang akan dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD),” jelas Windi.
Windi berharap RPJPD ini dapat menjadi dokumen strategis yang memiliki target dan output yang jelas untuk masa depan Kota Banjarbaru.

Selain itu, ia menekankan pentingnya sinkronisasi antara dokumen ini dengan rencana pembangunan provinsi agar tidak terjadi kendala di masa mendatang.
Wali Kota Banjarbaru, HM Aditya Mufti Ariffin, dalam sambutannya menyatakan bahwa pembahasan Raperda RPJPD 2025-2045 telah dilakukan secara komprehensif dan interaktif, sehingga dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah.
“Selama proses pembahasan, terdapat banyak saran dan masukan yang sangat berharga dari pihak legislatif. Hal ini menunjukkan perhatian dan dukungan tinggi terhadap arah kebijakan pembangunan Kota Banjarbaru dalam 20 tahun ke depan,” ungkap Aditya.
Aditya juga menambahkan bahwa dokumen RPJPD ini akan menjadi pedoman penting bagi pemerintah daerah dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang bersifat lebih operasional.
“RPJPD ini juga akan menjadi acuan bagi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam menyusun visi, misi, dan program yang akan diusung pada Pilkada serentak tahun 2024,” tandasnya.