NEWSWAY.ID, KOTABARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotabaru, Kalimantan Selatan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyepakati kenaikan penghasilan tetap Kepala Desa dan aparatur Desa mulai tahun 2024.

Kabar baik ini diumumkan oleh Ketua DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis dalam Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa tahun anggaran 2023 yang diadakan di kantor Kecamatan Pulau Laut Utara, pada Rabu (22/11/2023).


Sosialisasi ini dihadiri oleh Sekda Kotabaru, Forkompinda, perwakilan Kepala Desa, serta Camat setempat.

Dalam kesempatannya, Syairi Mukhlis menjelaskan, aturan-aturan terkait penyusunan, pembinaan, dan pertanggungjawaban terkait dengan APBDes dari Dana Desa dan Dana Alokasi Desa, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD.

“Untuk tahun 2024, DPRD Kotabaru dan TAPD sepakat untuk menaikkan anggaran Siltap atau penghasilan tetap dari penghasilan Kepala Desa, aparat Desa, dan RT. Khususnya, untuk Kepala Desa, penghasilannya akan menjadi 5,8 juta per bulan,” jelas Syairi.
Ia menambahkan, bahwa kenaikan ini bergantung pada kemampuan keuangan daerah.
Syairi berharap bahwa dengan pendapatan daerah Kotabaru yang terus bertambah, akan ada peninjauan kembali terhadap perhitungan tunjangan Kepala Desa.
“Ini bisa dihitung kembali dan harus mencerminkan pendapatan saat ini, sebagai perbandingan, di Kabupaten Tanah Bumbu, untuk tahun 2024, penghasilan Kepala Desa mencapai 15 juta per bulan,” tambahnya.
Syairi Mukhlis menyampaikan, pesannya untuk para Kepala Desa, mengajak mereka untuk berbuat yang terbaik bagi Desa dan kemajuan masyarakat Desa.
Sementara itu, pihak Persatuan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Kotabaru, melalui Ketua Hj. Hamiah, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Semayap, menyampaikan terima kasih atas persetujuan kenaikan tunjangan ini oleh anggota dewan dan Bupati Kotabaru.
“Mewakili rekan-rekan se-Kotabaru, kami bersyukur atas kenaikan tunjangan ini, berapapun besarnya,” ucapnya.