DPRD Sahkan Satu Raperda, Tentang Teknologi Penyetoran Pajak Daerah

by
23 Juli 2024
Suasana Sidang Paripurna DPRD Kota Banjarbaru Selasa (23/7/2024) dalam rangka pengesahan Raperda Pemanfaatan Teknologi Penyetoran Pajak Daerah (Foto.Humas/newsway.id)

NEWSWAY.ID, BANJARBARU – DPRD Kota Banjarbaru menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi Dalam Pelaporan dan Penyetoran Pajak Daerah di Gedung Aula Graha Paripurna DPRD, Selasa,(23/2/7/2024).

M Fauzan Noor sebagai juru bicara menyampaikan adapun tujuan Raperda tersebut dibuat untuk mengoptimalkan pemungutan pajak daerah dengan memanfaatkan perkembangan teknologi dan informasi.

Khususnya terhadap jenis pajak tertentu yang dilaksanakan melalui perhitungan dan pembayaran pajak secara mandiri, serta wajib pajak.

“Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan hukum pajak daerah dan retribusi daerah, belum mengatur mengenai pemanfaatan teknologi informasi terkait pelaporan pajak daerah. Pada pembahasan ini ada beberapa ketentuan yang dirubah baik berupa penambahan maupun pengurangan terhadap subtansi yang diatur,” terangnya.

Politisi muda Partai NasDem tersebut mengatakan ditetapkannya peraturan daerah ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam setiap pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam pelaporan dan penyetoran pajak daerah.

“Untuk mewujudkan perlindungan kepentingan umum yang profesional,” tambahnya lagi.

Sementara itu Ketua DPRD Kota Banjarbaru Fadliansyah Akbar mengatakan, berdasarkan keputusan dan persetujuan fraksi-fraksi merekomendasikan raperda tentang pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam pelaporan dan penyetoran pajak daerah tersebut dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Banjarbaru.

“Dengan persetujuan seluruh fraksi-fraksi dan telah disampaikan laporan pansus 5. Maka raperda tersebut bisa disahkan menjadi Peraturan Daerah Kota Banjarbaru,” ujarnya.

Wali Kota Banjarbaru HM Aditya Mufti Ariffin mengatakan, dengan adanya perda ini maka para wajib pajak, objek pajak, ini bisa terkelola dengan baik.

“Raperda yang sudah disepakati ini tentunya akan memudahkan penarikan pajak dengan berbasis data. Tentunya kami berharap bisa dimanfaatkan dengan baik untuk penyerapan pajak daerah,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog

[10.57, 11/3/2026] Ervan Newsway: Pasar murah di Halaman Kantor Bupati Banjar (Foto : Muhammad Ervan Ariya Ramadani/newsway.co.id) [10.57, 11/3/2026] Ervan Newsway: DKPP Banjar Sediakan Beras Lokal dan Ikan Bersubsidi di Pasar Murah Kantor Bupati Banjar NEWSWAY.CO.ID, MARTAPURA – Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Banjar menyediakan beras lokal dan ikan bersubsidi pada kegiatan pasar murah yang digelar di halaman Kantor Bupati Banjar, Rabu (11/03/2026) hingga Kamis (12/03/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penutupan pasar murah Ramadan yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Banjar selama dua hari untuk membantu masyarakat memperoleh bahan pangan dengan harga lebih terjangkau. Kepala Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan DKPP Kabupaten Banjar, M. Hamdani mengatakan, pihaknya menyiapkan dua komoditas utama dalam kegiatan tersebut, yakni beras lokal serta ikan air tawar. “Untuk hari ini kami menjual beras lokal jenis unus. Per kantong dijual seharga Rp40 ribu dengan isi 4 liter. Harga tersebut sudah mendapatkan subsidi dari pemerintah daerah sebesar Rp20 ribu per kantong,” ujarnya. Ia menjelaskan, pada hari pertama kegiatan pihaknya menyiapkan sekitar 200 kantong beras atau setara 400 liter. Jumlah yang sama juga akan kembali disediakan pada hari kedua kegiatan pasar murah. Selain beras, DKPP juga membawa ikan air tawar yang terdiri dari ikan nila dan ikan patin. Kedua jenis ikan tersebut dijual dengan harga lebih murah karena mendapatkan subsidi dari pemerintah daerah. “Untuk ikan nila dan patin ini kita berikan subsidi sekitar Rp10 ribu per kilogram dibandingkan harga pasar,” jelas Hamdani. Pada hari pertama pasar murah, DKPP menyiapkan sekitar 100 kilogram ikan nila dan patin. Stok yang sama juga akan disediakan kembali pada hari berikutnya. Ia mengatakan, antusiasme masyarakat terhadap pasar murah tersebut cukup tinggi karena harga komoditas yang dijual lebih murah dibandingkan harga pasar. “Antusias masyarakat cukup tinggi. Ada juga yang belum kebagian hari ini dan kemungkinan akan membeli besok karena stok hari ini sudah terbatas,” katanya. Untuk pemerataan, pembelian komoditas dibatasi satu paket untuk setiap orang. Selain itu masyarakat juga diwajibkan menunjukkan KTP Kabupaten Banjar saat melakukan pembelian. “Setiap orang hanya bisa membeli satu paket dengan menunjukkan KTP Kabupaten Banjar agar bantuan ini tepat sasaran,” pungkasnya.(nw) [10.58, 11/3/2026] Ervan Newsway: DKPP Banjar sediakan Ikan bersubsidi di Pasar Murah. (Foto : Muhammad Ervan Ariya Ramadani/newsway.co.id)