NEWSWAY.ID, BANJARBARU – Pengamat hukum dan politik Kalimantan Selatan, Muhammad Rosyid Ridho, memberikan komentar tajam mengenai persoalan yang melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar dan KPU Kota Banjarbaru.


Muhammad Rosyid Ridho menjelaskan bahwa ia menemukan kecacatan prosedur dan hukum dalam kasus kudeta pergantian Ketua KPU Kabupaten Banjar setelah menelaah kronologis dari berita yang diterbitkan sebelumnya.



“Saya menelaah dalam pemberitaan sebelumnya, ada kecacatan prosedur dan hukum, sehingga membuat keputusan dalam rapat pleno pergantian ketua tersebut batal demi hukum,” ujarnya pada Kamis (05/07/2024).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa berdasarkan PKPU nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, rapat pleno harus dipimpin oleh ketua.

Selain itu, pengagendaan rapat pleno dan poin pembahasan dalam rapat harus diketahui dan ditandatangani secara formal oleh ketua.
Namun, dalam rapat tersebut, Ketua KPU Kabupaten Banjar tidak hadir karena sedang berada di luar daerah dan tidak mengetahui adanya pembahasan mengenai pergantian ketua.
“Sehingga nampak adanya usaha paksa kudeta yang tidak memiliki dasar hukum. Ini yang saya maksud cacat prosedur dan cacat hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa jika proses pergantian ketua KPU Kabupaten Banjar tidak sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta alasan pergantian ketua tidak beralasan hukum yang jelas dan masuk akal, maka proses tersebut bisa dianggap cacat hukum.
“Ketua KPU Kabupaten Banjar yang dilengserkan bisa melakukan upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan DKPP,” terangnya.
Mengenai KPU Kota Banjarbaru, Muhammad Rosyid Ridho berpendapat bahwa dalam hukum apapun di Indonesia, seseorang yang telah melakukan kejahatan harus menerima hukuman.
Dalam kasus KPU Kota Banjarbaru, jika benar terjadi pelanggaran hukum dan ketua ditetapkan sebagai tersangka, maka wajar jika dilakukan pergantian ketua serta pemberhentian sebagai komisioner KPU.
“Kalau KPU Kota Banjarbaru ini wajar harus diganti apabila benar telah melanggar hukum dan sudah ditetapkan tersangka. Tidak hanya itu, ia harus diberhentikan sebagai komisioner KPU Kota Banjarbaru dan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.