NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Dua orang pelaku pengeroyokan berhasil diamankan pihak kepolisian di wilayah hukum Polsek Liang Anggang.


Penangkapan tersebut dilakukan usai aparat menerima laporan terkait aksi kekerasan yang terjadi beberapa waktu lalu di Jalan Ahmad Yani Kilometer 21, tepat di seberang mini market Mandala, Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kota Banjarbaru.



Kedua orang pelaku ini diringkus Macan Barbar Polsek Liang Anggang di rumahnya masing-masing tanpa adanya perlawanan dari para pelaku. Kedua pelaku ini berinisial ASP dan RA.

Kapolsek Liang Anggang, Kompol Imam Suryana melalui Kanit Reskrim Polsek Liang Anggang, Ipda Isman Riskadany, mengungkapkan bahwa kedua pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan saat ini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa motif pengeroyokan tersebut didasari oleh rasa dendam pelaku terhadap korban.
“Motif dari pengeroyokan ini adalah karena pelaku ingin membalas perbuatan korban yang sebelumnya telah melakukan tindakan tidak menyenangkan terhadap keponakan salah satu pelaku,” kata Ipda Isman.
Akibat pengeroyokan ini, tambah Ipda Isman, korban atas nama Tio (20) mengalami luka di bagian hidung dan tubuh korban.
Kedua pelaku kini dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun penjara.
Polsek Liang Anggang mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan menyerahkan penyelesaian masalah kepada pihak berwenang guna menghindari konsekuensi hukum yang lebih besar.