Dua Pembakal PAW Dilantik Bupati Banjar, Tekankan Tata Kelola Desa yang Akuntabel

22 Desember 2025
Pembakal PAW resmi dilantik Bupati Banjar (Foto : Muhammad Ervan Ariya Ramadani/newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten Banjar kembali mengisi kekosongan kepemimpinan desa dengan melantik dua Pembakal Pengganti Antar Waktu (PAW). Pelantikan dipimpin langsung Bupati Banjar H. Saidi Mansyur dan digelar di Mahligai Sultan Adam, Martapura, Senin (22/12/2025).

Dua pembakal yang resmi mengemban amanah tersebut yakni Zuairi Rasyadi sebagai Pembakal Desa Astambul Kota, Kecamatan Astambul, serta H. Darkasi sebagai Pembakal Desa Garis Hanyar, Kecamatan Cintapuri Darussalam. Keduanya ditugaskan melanjutkan sisa masa jabatan pembakal sebelumnya.

Bupati Banjar, H Saidi Mansyur, menegaskan pentingnya keberlanjutan pemerintahan desa agar pelayanan publik dan pembangunan tidak terhambat. Ia menilai pengisian jabatan pembakal PAW merupakan langkah strategis menjaga stabilitas pemerintahan di tingkat desa.

“Desa saat ini memiliki peran besar dalam pembangunan. Oleh karena itu, pembakal harus mampu menjalankan kewenangan secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab,” ucapnya.

Ia juga mengingatkan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 memberikan ruang kewenangan yang luas kepada desa, sehingga kepala desa dituntut memahami aturan serta mampu mengelola pemerintahan dengan baik.

Bupati menitipkan sejumlah pesan penting kepada pembakal yang baru dilantik, antara lain menjaga integritas, membangun sinergi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perangkat desa, mengelola keuangan desa secara tertib, serta menjadi contoh dalam menjaga persatuan dan kondusivitas masyarakat.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banjar, Muhammad Hafizh Anshari, menjelaskan bahwa pelantikan PAW dilakukan karena pembakal sebelumnya di dua desa tersebut diberhentikan dari jabatannya.

“Pemberhentian dilakukan karena adanya pelanggaran kewenangan serta tidak terpenuhinya lagi persyaratan sebagai pembakal,” jelas Hafizh.

Ia mengatakan, mekanisme pemilihan pembakal PAW tidak melalui pemilihan kepala desa secara langsung, melainkan melalui Musyawarah Desa (Musdes) yang melibatkan unsur perwakilan masyarakat.

“Karena sifatnya melanjutkan sisa masa jabatan, tidak ada pemaparan visi dan misi secara formal. Namun kami berharap pembakal yang baru dapat segera beradaptasi dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Dengan telah dilantiknya dua pembakal PAW tersebut, Pemkab Banjar berharap roda pemerintahan di Desa Astambul Kota dan Desa Garis Hanyar dapat berjalan lebih efektif serta mampu mendorong percepatan pembangunan desa.(nw)

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog