Dua Perkara Pilkada Banjarbaru Teregister di MK, Gugatan Terkait Hak Pilih dan Kotak Kosong

6 Januari 2025

NEWSWAY.CO.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi meregistrasi dua perkara terkait sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

~ Advertisements ~

Kedua perkara ini teregistrasi dengan Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 untuk pemohon pemantau pemilu dan Nomor 06/PHPU.WAKO-XXIII/2025 untuk pemohon dua warga Kota Banjarbaru.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Permasalahan ini mencuat karena dugaan pelanggaran konstitusional terkait hak pilih. Pilkada Banjarbaru yang seharusnya menggunakan mekanisme pasangan calon melawan kotak kosong diduga tidak dijalankan dengan benar.

Pilkada Kota Banjarbaru awalnya diikuti oleh dua pasangan calon, yaitu pasangan nomor urut 01, Erna Lisa Halaby-Wartono, dan pasangan nomor urut 02, Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah.

Namun, pasangan Aditya-Said didiskualifikasi oleh KPU berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kalimantan Selatan sebelum hari pencoblosan.

Meski demikian, KPU tetap menggunakan surat suara yang memuat dua pasangan calon tanpa menyediakan opsi kotak kosong.

Hal ini dianggap melanggar aturan karena Pilkada dengan satu pasangan calon seharusnya memberikan pilihan kolom kosong bagi pemilih.

“Masalahnya, KPU tidak memberlakukan metode kotak kosong. Padahal seharusnya ada kolom kosong untuk dicoblos,” ujar Muhamad Pazri, Koordinator Tim Hukum Banjarbaru Hanyar, Sabtu (4/1/2025).

Tim Hukum Banjarbaru Hanyar, yang terdiri dari Denny Indrayana, Muhamad Pazri, Kisworo Dwi Cahyono, dan tim lainnya, memastikan perjuangan mereka akan terus berlanjut hingga selesai.

“Perkara ini akan terus kami perjuangkan dengan semangat Haram Manyarah Waja Sampai Kaputing,” ujar Pazri, mengutip pepatah Banjar yang berarti tidak mengenal menyerah.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, pemeriksaan pendahuluan akan dilakukan paling cepat empat hari kerja setelah perkara diregistrasi, yaitu pada pekan depan.

Para pemohon berharap gugatan ini dapat menghasilkan keputusan yang adil, termasuk kemungkinan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dengan mekanisme pasangan calon melawan kotak kosong.

Jika PSU disetujui, Pilkada Banjarbaru akan menyajikan pertarungan unik, yakni pasangan calon nomor urut 01, Erna Lisa Halaby-Wartono, melawan opsi kotak kosong.

Perkembangan selanjutnya dari kasus ini akan menjadi perhatian besar bagi masyarakat Banjarbaru, mengingat hasil akhirnya dapat memengaruhi legitimasi proses demokrasi di wilayah tersebut.