Dua Pria Ditetapkan Tersangka Atas Video Sesama Jenis Yang Viral di Balangan

by
22 Desember 2025
Polres Balangan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus video asusila yang viral di media sosial, Senin (22/12/2025). (Foto: nasrullah/newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, BALANGAN – Kepolisian Resor Balangan mengambil langkah cepat menyikapi keresahan publik setelah beredarnya sebuah video asusila sesama jenis yang viral di berbagai platform media sosial. Video tersebut memicu perhatian luas masyarakat karena dinilai melanggar norma sosial yang berlaku di daerah setempat.

Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Polres Balangan, Senin (22/12/2025), Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi, didampingi Kasat Reskrim IPTU Joko Supriyadi, menyampaikan hasil pengungkapan kasus yang kini tengah ditangani pihak kepolisian.

Dari hasil penyelidikan, diketahui video tersebut direkam pada rentang waktu Mei hingga Juni 2024 di sebuah rumah yang berada di Desa Murung Ilung, Kecamatan Paringin. Meski diproduksi lebih dari satu tahun lalu, rekaman tersebut baru menyebar luas dan menjadi viral pada 12 Desember 2025.

Polisi kemudian mengidentifikasi dua pria yang terlibat langsung dalam pembuatan video tersebut. Keduanya masing-masing berinisial MF (24) alias Fazar Bungas, warga Desa Lok Batu, dan HY (27) alias Hari, warga Desa Murung Ilung. Setelah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan, keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam proses pengungkapan kasus, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan langsung dengan pembuatan video. Barang bukti tersebut meliputi dua unit telepon genggam, yakni iPhone 15 Pro Max dan iPhone 11, yang digunakan untuk merekam, serta beberapa perlengkapan kamar seperti sprei dan tirai yang sesuai dengan latar dalam video yang beredar.

Kapolres Balangan menyampaikan, penanganan kasus ini tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum semata, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial dan moral yang timbul di tengah masyarakat. Oleh karena itu, Polres Balangan melibatkan sejumlah pihak terkait seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama (Kemenag), serta Dinas Kesehatan.

“Pelibatan MUI, Kemenag, dan Dinas Kesehatan merupakan bagian dari upaya kami untuk menyikapi dampak sosial yang ditimbulkan, sekaligus memberikan pendekatan yang lebih komprehensif,” ujar AKBP Yulianor Abdi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pornografi karena terbukti memproduksi dan menyediakan konten pornografi. Ancaman hukuman yang dikenakan tidak ringan, yakni pidana penjara maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp6 miliar.

Saat ini, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut, khususnya terkait proses penyebaran video pribadi yang akhirnya menjadi konsumsi publik. Polisi memastikan penanganan kasus dilakukan secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (nw)

Reporter : Nasrulah

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog